Gembong Narkoba Jaringan LP Kerobokan Diringkus Polresta Denpasar

  • 14 Mei 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3192 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali mengamankan pelaku narkoba jaringan Lapas Kerobokan. Bahkan kali sedikitnya ada lima pelaku dari jaringan Lapas terbesar di Bali ini berhasil diberangus.

Waka Polresta Denpasar, AKBP Benny Pramono, di Denpasar,  menerangkan kelima tersangka yang berhasil ditangkap yakni Bayu (31), dibekuk di Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat, Eka (41) dibekuk di Jalan Sumatra, Denpasar Barat, Ulum (29) Jalan Pulau Roti, Denpasar Barat.

Sedangkan tersangka Adi  (25) di Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan dan Yuza (21 tahun) di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan.

"Dari kelima tersangka yang diamankan ini, total jumlah barang bukti yang diamankan yakni sabu-sabu sebanyak 88,75 gram, dimana para tersangka ini berperan sebagai kurir dan pemakai," terang Waka Polresta, Selasa (14/5).

Pihaknya menjelaskan, dari lima tersangka yang ditangkap ada seorang residivis kambuhan yang sering mengedarkan narkoba bernama Ulum.

Kemudian dari 5 orang tersangka ini ada 3 orang anggota Ormas yang terdiri atas 2 orang Laskar Bali yakni Eka dan Adi. Kemudian 1 orang dari Baladika yakni Bayu, terlihat dari kartu tanda anggotanya.

"Kepada para pengedar narkoba, saya ingatkan bahwa Polresta akan komitmen untuk memberantas aktifitas narkoba dan kita sikat maupun perlakukan tindakan tegas dengan tembak di tempat," ujarnya.

Untuk pengendalinya masih dilakukan penyelidikan dan pihaknya telah mengantongi si pengendalinya para tersangka ini ada di Lapas Kerobokan.

Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat melanggar Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER