Dewan Akan Kaji Perbup Terkait Rasionalisasi UPTD

  • 03 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 1654 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Komisi I DPRD Tabanan akan mengkaji perbup tentang rasionalisasi UPTD. Dimana perbup itu ada karena amanat Permendagri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah yang merupakan tindak lanjut PP Nomor 18 Tahun 2016. Hal ini membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas yang ada berkurang, meskipun ada juga UPTD baru.

Ketua DPRD Tabanan, I Ketut ‘Boping’ Suryadi menilai jika Peraturan Bupati (Perbup) yang dibuat untuk menindaklanjuti amanat tersebut 

gagal. Terlebih masih banyak aparatur yang dulu bertugas di UPTD kini menganggur akibat tidak mendapatkan posisi. “Masak iya menunjuk orang tanpa tugas, ya gagal lah Perbup ini,” ujarnya.

Dirinya menambahkan pihaknya telah menggelar rapat kerja untuk membahas hal tersebut, ia juga ingin agar pihak eksekutif sama-sama merenung seberapa efektif dan efisien kah rasionaliasi UPTDyang dilakukan. Padahal UPTD itu dibentuk untuk mengoptimalkan pelayanan publik. Maka dari itu dirinya ingin agar Perbup tersebut dikaji bersama-sama. “Kalau memang pusat tetap ngotot ya berarti nggak ngerti daerah. Makanya Komisi I akan saya minta untuk mengkaji, korelasikan semua dengan aturan yang ada, apakah benar amanat itu harus dijalankan kaku seperti itu. Kalau tidak maka kita keluarkan rekomendasi untuk dirubah,” paparnya.

Boping pun mengatensi Dinas Pendidikan dan Dinas Pertanian sebagai OPD yang paling banyak dirasionalisasi UPTDnya. Disamping itu politisi PDIP asal Bajera itu juga akan mempelajari UPTD baru yang terbentuk seperti UPTD Investasi Hati yang ada dibawah Dinas Sosial Tabanan. “Itu yang kita mau kaji di sektor Pendidikan dan Pertanian karena paling banyak UPTD yang dirasionalisasi, bagaimana melakukan pendampingan kalau dibubarkan, termasuk mengkaji UPTD baru,” pungkasnya.

Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Putra Nurcahyadi mengatakan jika pihaknya akan mengkaji 12 perbup tersebut agar kedepanya tidak terjadi kegamangan. “Memang ada beberapa persoalan yang kami serap terkait rasionalisasi UPTD ini, oleh karena itu pada raker ini kami minta penjelasan konkrit dari OPD terkait,” tandasnya. ayu/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER