Hasil Seleksi PPPK Diumumkan 1 Maret, PKPSDM Sebut Perjanjian Kerja Berlaku Maksimum 5 Tahun

  • 01 Maret 2019
  • 00:00 WITA
  • Karangasem
  • Dibaca: 3218 Pengunjung
suaradewata.com

Karangasem, suaradewata.com - Pemkab Karangasem, telah melaksanakan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPKK) beberapa waktu lalu. Namun seleksi yang diselenggarakan tersebut merupakan seleksi tahap pertama yang diikuti oleh 22 Tenaga Honorer atau K2 yang tersisa dilingkungan Pemkab Karangasem. Kepala Badan Pengembangan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Karangasem, I Gusti Made Rinceg, Jumat (1/3/2019) menyebutkan jika seleksi yang dilaksanakan terhadap ke-22 orang tenaga K2 tersebut sama seperti seleksi CPNS.

Dijelaskannya, ke-22 orang tenaga honorer K2 tersebut datanya  sudah masuk ke BKN dan dan dimasing-masing induknya, sehingga mereka masuk dalam prioritas seleksi PPPK. “Walaupun data mereka sudah masuk di BKN, namun mereka tetap harus mengikuti seleksi ketat mulai dari seleksi administrasi hinga test,” tegas Gusti Rinceg.

Berdasarkan data yang dimilikinya, sebebanrnya jumlah tenaga K2 yang masih tersisa di lingkungan Pemkab Karangasem berjumlah 28 orang, hanya saja dari jumlah tersebut 1 orang umurnya sudah lewat dari 58 tahun sehingga tidak bisa mengikuti seleksi, sementara sisanya juga tidak bisa ikut seleksi karena masa kerja atau pengabdiannya masih kurang dari lima tahun.

“Sebagian besar  dari tenaga K2 yang ada ini merupakan tenaga penyuluh pertanian di Dinas Pertanian dan tiga orang diantaranya adalah guru,” sebutnya.

Ditegaskannya, tenaga honorer K2 batas umurnya yang bisa mengikuti seleksi PPPK kurang dari 58 tahun, atau maksimum 1 tahun sebelum peensiun  atau usia 58 tahun. Lewat dari itu sudah tidak bisa lagi mengikuti seleksi karena tidak memenuhi persyaratan secara administrasi. Untuk seleksi PPPK sendiri kata Gusti Rinceg hampir sama dengan seleksi CPNS, mulai da ri seleksi administrasi hingga pelaksanaan tesnya sangat ketat seperti test CPNS.

”Semua proses seleksi PPPK itu dilaksanakan oleh BKN, kami di Pemerintah Kabupaten hanya mengawal dari administrasi, mulai dari pendaftaran hingga verifikaksi kelulusan administrasinya saja, sementara test sepenuhnya dilaksanakan oleh BKN,” tandasnya, sembari menyebutkan untuk seleksi yang dilaksanakan beberapa waktu lalu itu, pengumuman kelulusannya sesuai rencana dilaksanakan pada 1 Maret 2019 sedangkan untuk SK nya nanti dari Bupati setelah mendapatkan pertimbangan dari BKN.

Lantas  bagaimana dengan tenaga kontrak yang jumlahnya mencapai empat ribu lebih? Untuk tenaga kontrak ditegaskannya boleh mengikuti seleksi PPPK asalkan memenuhi persyaratan secara administratif yakni lulusan S1 atau D3 Kesehatan. Dan mereka tetap harus mengikuti seleksi hingga test secara umum. Sedangkan untuk kuota penerimaan PPPK tahun ini sebanyak 1500 orang, artinya nanti sisa tenaga kontrak termasuk yang tidak lulus seleksi PPPK, masih bisa dipekerjakan namun demikian pihaknya akan berkoordinasi  dengan Kemenpan dan BKN mengingat sesuai aturan UU nomor 49 yang diatur hanyalah PNS dan PPPK, sedangkan tenaga kontrak harus sudah tidak ada lagi atau habis dalam lima tahun kedepan.

PPPK dijelaskannya hampir sama dengan PNS, mereka juga mendapatkan tunjangan dan grade, dimana perjanjian kerjaa berlaku minimum satu tahun dan maksimum lima tahun, dan itu bisa diperpanjang berdasarkan evaluasi kinerja dan kebutuhan. nov/rls/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER