Gudang Ganja di Pedungan Denpasar Digrebek BNN Bali

  • 16 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2573 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Sebuah tempat kamar kos di Jalan Pulau Roti, Gang Panda Desa Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (16/1), Pukul 11.00 Wita ramai didatangi warga setempat.

Itu setelah petuhas BNNP Bali berhasil menggrebek sebuaj kamar nomor 2 di rumah kos tersebut. Dalam kamar tersebut diduga jadi gudang penyimpanan narkoba jenis ganja.

Diterangkan Kabid Berantas BNN Provinsi Bali, AKBP I Ketut Arta, pengungkapan tempat penyimpanan ganja ini sebagai bagian dari pengembangan penangkapan dua tersangka Kurniawan Risdianto dan Muh. Haryono di tempat parkir jasa pengiriman barang di Sanur, Denpasar Selatan, saat mengambil paket 25 kg.

Dalam penggerebekan gudang penyimpanan ganja tersebut, petugas BNN Bali menemukan barang bukti narkoba jenis ganja dengan total seberat 3,6 kilogram lebih yang telah dikemas dalam 26 paket dan 30 butir pil ekstasi beserta alat timbangan.

Sebelum mengetahui lokasi gudang ganja itu, kata Arta, petugas BNN Bali mendapatkan keterangan yang diperoleh dari tersangka Kurniawan Risdianto (42) yang sebelumnya menyita ganja seberat 25 kg, bahwa tersangka memiliki tempat lain untuk menyimpan barang narkotika jenis ganja dan ekstasi.

Dibeberkannya pada 14 Januari 2019, Pukul 18.30 Wita, Tim Opsnal Bidang Brantas BNNP Bali melakukan penggeledahan di kamar kos yang disewa oleh tersangka yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkotika.

Dari penggeledahan tersebut disaksikan oleh tersangka, pemilik kos, kepala lingkungan serta kelian adat dan menemukan barang bukti ganja tersebut.

"Tersangka mengaku menyewa satu kamar kos untuk menyimbang barang bukti ganja itu sejak lima bulan yang lalu," ujarnya.

Untuk barang bukti ganja tersebut, diperoleh tersangka dari Sumatera yang sudah disimpan digudang tersebut sejak tiga bulan yang lalu. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER