Pasca Jadi Tersangka, Perbekel Gadungan Terima SK Pemberhentian Sementara

  • 16 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2851 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi atas pungutan liar (pungli) sebesar Rp 13 Juta, Perbekel Desa Gadungan I Wayan Muliartana akhirnya dinonaktifkan sementara dari hak dan kewajibannya sebagai Perbekel. Pemberhentian sementara itu dilakukan sesuai dengan SK Bupati Tabanan nomor 180/81/04/HK&HAM/2019 tentang Pemberhentian Sementara Perbekel Desa Gadungan Kecamatan Selemadeg Timur Tabanan.

SK Pemberhentian Sementara itu diserahkan kepada Muliartana oleh Asisten II Setda Tabanan I Wayan Miarsana dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tabanan Roemi Liestyowati, Rabu (16/1/2018) di Ruang Asisten II Setda Tabanan. Dalam kesempatan tersebut juga turut hadir perangkat Desa Gadungan, dan Camat Selemadeg Timur I Gusti Ngurah Dharma Utama.

Asisten II Setda Tabanan, I Wayan Miarsana mengatakan bahwa sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku, atas ditetapkannya Perbekel Desa Gadungan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, maka secara normative yang bersangkutan harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Ia menegaskan, pemberhentian sementara itu dilakukan guna memberikan keleluasaan bagi Muliartana mempersiapkan diri dalam memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penegakan hukum, sehingga proses penegakan hukum berjalan sesuai prosedur. “Dan untuk sementara pelaksanaan pemerintahan desa diambil alih oleh pejabat sementara yakni Sekretaris Desa,” ungkapnya.

Nantinya jika putusan pengadilan yang telah incrach atau berkekuatan hukum tetap menyatakan Muliartana tidak bersalah maka yang bersangkutan akan kembali menjalankan hak dan kewajibannya sebagai Perbekel. Namun jika terbukti bersalah, maka akan dilanjutkan dengan pemecatan.

Hanya saja, Muliartana enggan berkomentar pasca menerima SK pemberhentian sementara tersebut dan memilih langsung meninggalkan lokasi.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Tabanan Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan jika saat ini berkas perkara atas tersangka Perbekel Gadungan masih dikembalikan kepada penyidik Polres Tabanan lantaran masih ada alat bukti yang harus dilengkapi. “Berkas perkara itu sudah kita pelajari dan ternyata masih ada yang kurang sehingga kita kembalikan kepada penyidik Polres Tabanan lengkap dengan petunjuk untuk melengkapinya,” tegasnya. ayu/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER