Embat iPhohe X, Waria ini Merengek Divonis 1 Tahun

  • 15 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2374 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Muhammad Dahlan alias Jasika seorang waria asal Bontotanga, Sulawesi Selatan, terlihat merengek menangis dinruang sidang ketika ketua Majelis Hakim PN Denpasar mengetok palu hukuman 1 tahun penjara.

Putusan hakim yang dibacakan oleh Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi,SH.MH terhadap terdakwa atas kasus mencuri iPhohe X. Ketika dibacakan putusan, terdakwa langsung menangis.

"Menghukum terdakwa Muhammad Dahlan alis Jasika dengan pidana penjara selama 1 tahun,"tegas Hakim Adnya Dewi dalam putusnya, Selasa (15/1) di PN Denpasar. 

Putusan ini lebih ringan 6 bulan dari tuntutan jaksa yang menuntutnya 1,5 tahun.

Dalam dakwaan dijelaskan, terdakwa yang bekerja di Salon Kecantikan itu ditangkap polisi pada hari Sabtu (15/11) sekira pukul 10:00 Wita di Jalan Gunung Soputan I/I.

Kasus pencurian ini berawal saat terdakwa yang numpang tinggal sementara di kost saksi korban di Jalan Gunung Soputan asyik ngobrol bersama satu temanya lagi, Reny Dwi Susanti Roma.

Setelah puas ngobrol, korban mengambil handuk dan mandi. Sedangkan Reny Dwi Susanti Roma memilih tidur-tiduran. Melihat itu, tanpa pikir panjang terdakwa langsung mengambil iPhone X milik korban yang diletakan diatas meja.

“Setelah mengambil iPhone X korban, terdakwa langsung pulang tanpa berpamitan,” sebut jaksa Kejari Denpasar itu sebagaimana dalam dakwannya.

Terdakwa lalu memesan teransportasi online menuju Bandara Ngurah Rai. Sampai di Bandara, terdakwa langsung membeli tiket pesawat dengan tujuan Kalimantan.

Namun, sebelum terdakwa meninggalkan Bali dengan membawa barang curiannya, terdakwa telebih dahulu diamankan polisi. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER