Tiga Pentolan Ormas di Bali Dipanggil Gubernur Terkait Surat Kapolda

  • 15 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3856 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com - Niat Kapolda Bali untuk menghentikan sementara segala bentuk kegiatan dari ormas di Bali khususnya Laskar Bali, Baladika dan Pemuda Bali Bersatu, disikapi dingin oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.

Agar tidak jadi tanda tanya masyarakat, Gubernur memanggil tiga pimpinan Organisasi kemasyarakatan yang disebutkan itu, Selasa (15/1) di kantor Provinsi Bali, Renon Denpasar.

Dalam pertemuan, Gubernur meminta kepada tiga pimpinan Ormas untuk menandatangani beberapa poin kesepakatan. Diantaranya Ormas dilarang melakukan tindakan kekerasan, mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, atau merusak fasilitas umum dan fasilitas sosial, dan atau melakukan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

"Intinya harus sepakat tidak melakukan tindakan yang melawan hukum terlebih meresahkan masyarakat," tegas Gubernur usai pertemuan dengan tiga pentolan ormas.

Gubernur menerangkan, sesuai data yang ada, DPP Laskar Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0005/X/2014 tanggal 7 Oktober 2014 yang berlaku sampai dengan tanggal 7 Oktober 2019, dan DPD Keluarga Suka Duka Baladika Bali terdaftar berdasarkan Surat Keterangan Terdaftar Nomor 00-220-00/0004/X/2015 tanggal 26 Oktober 2015 yang berlaku sampai dengan tanggal 26 Oktober 2020. 

"Jika dalam kurun waktu tersebut Ormas melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka Ormas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam waktu sesingkat-singkatnya," terangnya.

Terhadap oknum anggota Ormas melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Gubernur. 

Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab serta keseriusan secara sakala dan niskala dalam mematuhi larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka seluruh jajaran pengurus dan anggota Ormas wajib membuat pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas dan melakukan upasaksi secara niskala. 

Kemudian, untuk menunjukkan kepada masyarakat Bali, tiga Ormas juga bersepakat akan melaksanakan kegiatan bersama-sama dalam waktu dekat berupa deklarasi menjaga ketertiban, kenyamanan, keamanan, dan kedamaian masyarakat Bali sekaligus untuk menciptakan suasana yang kondusif menghadapi Pemilu Serentak 2019. 

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Bali menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kapolda Bali yang telah melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat. 

"Pemerintah Provinsi Bali sangat mendukung kebijakan Kapolda Bali dalam melakukan tindakan penegakkan hukum secara tegas dan berkelanjutan terhadap segala bentuk gangguan ketenteraman dan ketertiban yang meresahkan masyarakat. Oleh karena itu kami mengharapkan agar kebijakan tersebut dapat dilaksanakan secara konsisten serta bekerjasama secara sinergis dengan Pemerintah Provinsi Bali," tutup Gubernur Bali Wayan Koster. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER