Kedapatan Sering Pakai Sabu, Sumbang di Adili

  • 15 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 1613 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com- Terdakawa I Wayan Sumbang (51) terlihat masih bisa tersenyum saat didudukkan di kursi Pengadilan Denpasar, Senin (14/1) yang terjerat kasus narkotika.

Terdakwa disidangkan lantaran ditangkap polisi atas laporan masyarakat kerap mengkonsumsi sabu. Dari tangannya petugas mengamankan sabu seberat 0,16 gram yang disimpan di begasi sepeda motornya.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Made Ayu Citra Maya Sari, SH dipaparkan pria yang tinggal di Jalan Palm Lingkungan Cengling Desa Jimbaran, Kuta Selatan ini telah diintai petugas sejak lama.

Saat melakukan pengintaian, petugas polisi melihat terdakwa melintas dengan sepeda motor di Jalan Yoga Perkanti.

"Melihat itu, petugas polisi langsung mengejar dan menghentikan laju sepeda motor yang dikemudikan terdakwa,"ungkap jaksa Kejari Denpasar itu.

Dari penggeledahan sepeda motor, polisi menemukan satu plastik klip yang disimpan dalam bagasi motor yang setelah dibukan berisikan Narkotika jenis sabu sebarat 0,16 gram.

Atas perbuatan itu, terdakwa dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) atau Pasal 127 ayat (1) huru a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.mot/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER