Ratusan Warga dan Petugas Lapas Iringi Pengabenan Jro Jangol

  • 04 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2648 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Ratusan warga mengiringi upacara pengambenan petinggi ormas Baladika, Jumat (4/1) yang dikabarkan meninggal akibat gagal pernafasan setelah menjalani masa 6 bulan dari hukuman 12 tahun pembinaan di Lapas Kerobokan.

Persiapan upacara telah dilakukan sejak pukul 10.00 Wita hingga baru menuju ke setra Sekitar pukul 11.50 Wita yang berjarak sekitar 500 meter dari rumah duka di Jalan Batanta.

Seluruh kerabat termasuk ketiga istrinya ikut mengiringi jenasah dari mantan anggota DPRD Bali Komang Swastika alias Jro Jangol yang baru menjalani prosesi pengabenan sekitar pukul 13.00 Wita.

Nampak juga beberapa petugas Lapas terlihat ikut hadir dalam upacara mantan warga binaannya ini. Hal itu lantaran istri almarhum Ni Luh Ratna Dewi yang merupakan warga binaan Lapas mendapat ijin untuk mengiringi ptosesi upacara ini.

Sebelumnya, Jro Gde Putra yang merupakan ipar dari almarhum menyebut jika telah dilakukan prosesi upacara  Prosesi uoacara Ngaskara dan Mebersih (pemandian) pada 2 Januari lalu.

"Kami sekularga memohon doanya bersama dan mohon maaf jika selama hidupnya almarhum ada berbuat kesalahan. Hanya itu yang bisa kami sampaikan," tutur Kata Jro Gde Putra.

Untuk diketahui, kasus narkotika yang menjerat almarhum sempat jadi perhatian publik saat pengrebekan pada bulan April 2018. Untuk selanjutnya almarhum diamankan di Gianyar setelah hampir sebulan dalam pelariannya.

Majelis hakim menjeratnya dengan pasal 114 Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang peredaran narkoba. Selain dirinya, istri serta kakak kandung dan adik tiri dan empat orang pesuruhnya juga diseret masuk jeruji besi.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi, SH.MH menjatuhkan hukaman selama 12 tahun dari tuntutan Jaksa Dewa Narapati, SH selama 15 tahun penjara.

Atas putusan itu, Jro Jangol (alm) dalam persidangan langsung menerima saat itu sekalipun juga harus dikenakan pidana denda Rp.1 miliar subsider 4 bulan.

Pertimbangannya, putusan hakim setidaknya 3 tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam keterangan saksi dokter Lapas Kerobokan dr.Hartawan sempat menyatakan bahwa terdakwa sepantasnya harus menjalani rehabilitasi.

Namun majelis hakim berkata lain dan memutuskan pria yang menjalani awal kiprah politiknya di di Gerindra dan tinggal di Jalan Batanta Denpasar itu harus masuk bui selama 12 tahun. Namun baru berjalan sekitar 6 bulan penjara, dari diputuskan bulan Juni 2018, Terdakwa dikabarkan meninggal di RS Kasih Ibu pagi hari sekitar pukul 04.40 Wita, 28 Desember 2018. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER