Suap Aparatur Negara, Sumadi Dituntut 1,5 Tahun

  • 02 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2145 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- I Wayan Sumadi (58) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dituntut selama 1 tahun 6 bulan pidana penjara atas kasus dugaan korupsi persertifikatan lahan Tanah Hutan Rakyat (Tahura) di lingkungan Peraduran, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa Wayan Suardi SH menilai perbuatan terdakwa Sumadi telah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan I Wayan Rubah yang berkas dan penuntutannya terpisah dan Almarhum I Gede Putu Wibawajaya dengan memberi hadiah atau janji kepada pengawai negeri. 

Perbuatan terdakwa ini diatur dan diancam dalam Pasal 13 UU No.31/1999 tentang pemberantasan tinda pidana korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU No.20/2001 tentang perubahan atas UU No.31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dasar itu, pihak JPU menyakini tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa sehingga harus dijatuhi  hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa berada dalam tahanan," tegas Jaksa Suardi di Pengadilan Tipikor, Rabu (2/1).

Tidak hanya itu, Jaksa Suardi dihadapan majelis hakim yang diketuai Engeliky Handajani Day menghukum terdakwa dengan denda sebesar Rp50.000.000 subsidair 6 bulan kurungan.

Menyikapi tuntutan itu, terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Gusti Agung Ngurah Agung berencana akan menyampaikan pembelaan secara lisan pada sidang selanjutnya, Rabu besok.

Sekedar untuk dicatat, dalam perkara ini terdakwa orang yang melakukan atau menyuruh melakukan proses sertifikasi lahan Tahura seluas 847 meter persegi di Banjar Perarudan, Jimbaran, Kuta Selatan, Badung. 

Itu dilakukan bersama-sama dengan Wayan Rubah (terdakwa dalam berkas dan penuntutan terpisah), I Gede Putu Wibawajaya (almarhum) dan Drs. Nyoman Artana selaku Kasi Pengaturan dan Penataan Pertanahan Kantor Pertanahan Kabupaten Badung.

Perbuatan tersebut dilakukan sekitar 16 Juni 2014 sampai tahun 2016.

Modus yang dilakukan terdakwa adalah ingin memiliki sebagian dari lahan Tahura dengan menggunakan jasa pengurusan tanah almarhum Gede Wibawajaya.

Terdakwa dinilai memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara melalui hasil penjualan tanah Tahura seharga Rp 4.860.000.000 baik dari pembeli pertama Nengah Yarta maupun pembeli kedua Wayan Luntra. mot/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER