Jadi Kurir Narkoba, Mahardika Dapat Upah Sampai Rp.78 juta

  • 02 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2368 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com - I Nyoman Maharika yang nyambi edarkan sabu sambil antar tamu sebagai sopir freelance membawanya ke Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (2/1). Pria berumur 31 tahun ini diadili atas kasus kepemilikan 599,9 gram sabu.

Warga yang tinggal di Lingkungan Gede Anggungan, Kel/Desa Lukluk, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ini, nampak terntunduk lesu dihadapan Majelis Hakim pimpinan I Gusti Ngurah Putra Atmaja.

Dalam dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Sawiah menyebut terdakwa ditangkap pada hari Minggu 2 September 2018 sekira pukul 18.00 Wita di pinggir Jalan Pantai Padang Galak, Kesiman, Denpasar.

Dari tangan terdakwa, petugas polisi dari BNNP Bali berhasil mengamankan 8 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total 599,9 gram.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengamankan 1 plastik klip yang berisikan 70 butir pil ekstasi sebarat 36,6 gram.

Barang haram itu ditemukan di jok motor Vario warna putih DK 5481 FAQ milik terdakwa. Lanjutbpetugas menggiring terdakwa ketempat tinggalnya. 

"Ditempat tinggal terdakwa ini, petugas kembali menemukan Narkotika jenis sabu dan ekstasi yang sudah dikemas dalam beberapa paket," beber Jaksa.

Dari pengakuan terdakwa, Narkotika jenis sabu yang berat keseluruhanya adalah 5.999.9 gram dan 70 butir ekstasi itu adalah milik I Kadek Wardika alias Loco.

Sedangkan terdakwa, menurut pengakuanya hanya diberi tugas untuk mengambil tempelan dan menempelkan kembali atas perintah I Kadek Wardika alias Loco.

Atas pekerjaannya sebagai kurir Narkotika sejak bulan Februari 2018, terdakwa mengaku sudah mendapat upah sebanyak Rp 78 juta. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER