Simpan Sabu 36 Paket, Gadis Bali ini Diadili

  • 02 Januari 2019
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2646 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Ni Ketut Ari Krismayanti (20) yang ditangkap di Harves Aparteman Kamar B II 3, Jalan Teuku Umar Barat, karena diduga menyimpan 36 paket sabu-sabu, Rabu (2/1) didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar.

Akibat perbuatnya, wanita yang bekerja sebagai Selas Promotion Girl (SPG) ini pun terancam hukuman penjara selama sumur hidup.

Dalam dakwaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan Sri Wahyuni Ariningsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Oka Ariani Adikarini menjerat terdakwa dakwaan yang susun secara alternatif.

Dijerat Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika pada dakwaan alternatif pertama atau Pasal 115 ayat (2) UU yang sama pada dakwaan alternatif kedua.

Dalam dakwaan dipaparkan, terdakwa ditangkap pada hari Kamis 13 September 2018 sekitar pukul 22.00 Wita ditempat tinggalnya. Dari penangkapan terdakwa ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 36 paket.

Setelah dilakukan penimbangan terhadap 36 paket itu, beratnya mencapai 9,05 gram. Kepada petugas, terdakwa mengaku mendapat sabu itu dari Gatep (DPO).

Kepada petugas, terdakwa mengaku menyimpan sabu didalam saku baju sweater warna pink yang digantung didalam lemari. Saat itu langsung dilakukan penggeledahan di lemari dan baju sweater warna pink.

"Sabu tersebut disimpan dalam satu bukus rokok warna merah yang didalamnya berisikan 36 paket sabu dengan berat bersih 9,05 gram," terang Jaksa dari Kejari Denpasar. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER