Simpan Sabu dalam Bungkus Permen, Christine Dihukum 28 bulan

  • 19 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2309 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Christine Pangkerego, wanita asal Bitung, Sulawesi Utara ini diganjar hukuman selama 2 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim pimpinan I Dewa Budi Watsara, SH.MH di Pengadilan Negeri Denpasar.

Perempuan 29 tahun yang mengaku sebelum ditangkap selalu mengkonsumsi narkoba jenis sabu ini hanya bisa menyesali setelah hakim memutuskan masuk bui selama 28 bulan dipotong selama dirinya ditahan.

"Terdakwa dinyatakan bersalah sebagaimana disebutkan dalam  Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama dua tahun empat bulan," putus hakim di PN Denpasar, Rabu (19/12).

Putusan hakim setidaknya lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Putu Gede Suriawan, SH yaitu selama 3 tahun 3 bulan.

Sebagaimana dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dimuka sidang terungkap, terdakwa yang yang tinggal di Jalan Glogor Carik Gang Kafe Dewi ditangkap polisi pada tanggal 13 Juni 2018 pukul 14.30 Wita di kamar kostnya.

Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua pekat sabu dengan berat masing-masing 0,02 gram dan 0,31 gram yang disimpan terdakwa di kotak permen.

"Kepada petugas terdakwa mengaku membeli Narkotika jenis sabu itu dari  Beny Taswir (terdakwa berkas terpisah) seharga Rp 1,5 juta,"sebut jaksa Kejari Denpasar itu dalam surat dakwaanya.

Dihadapan petugas terdakwa juga mengaku sebelumnya juga sudah menggunakan sabu bersama Beny Taswir. Setelah menggunakan sabu, barulah Beny Taswir memberikan sabu pesanan terdakwa. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER