DPT Kota Denpasar turun

  • 11 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2216 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Dalam rangka melaksanakan perintah SE KPU nomor 1429 tentang perpanjangan 30 hari masa penyempurnaan DPTHP-2, KPU Kota Denpasar melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penyempurnaan dan penetapan DPTHP-2 di ruang pertemuan lantai 3 gedung kantor KPU Kota Denpasar, Senin, (10/12/2018).

Acara rapat pleno dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Kota Denpasar Nyoman Putra Wiratma dan Ahmad Baidowi, Pimpinan Partai dan LO partai politik peserta Pemilu Serentak 2019 tingkat Kota Denpasar, Dukcapil dan PPK SE Kota Denpasar. Acara rapat dimulai pada pukul 10.30 wita dibuka oleh Ketua KPU Kota Denpasar didampingi seluruh anggota KPU Kota Denpasar.

Dalam rapat rekapitulasi ini terungkap bahwa sebanyak 621 pemilih dicoret dari DPTHP-2 karena alasan ganda, meninggal dunia dan pindah domisili. Untuk pemilih baru tercatat sebanyak 53 pemilih yang tersebar di empat Kecamatan di Kota Denpasar. Proses penyempurnaan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kota Denpasar untuk mewujudkan daftar pemilih Pemilu Serentak 2019 yang akurat, bersih dan inklusif. 

"Seperti diketahui bersama, bahwa perpanjangan masa penyempurnaan DPTHP-2 ini berawal dari rekomendasi BAWASLU untuk menunda penetapan DPTHP-2 di KPU RI pada 15 Nopember 2018 yang lalu," ungkap Ketua KPU Kota Denpasar I Wayan Arsa Jaya, Senin, (10/12/2018).

Arsa Jaya menerangkan KPU Kota Denpasar bersama-sama dengan Dukcapil, Bawaslu dan partai politik telah melakukan upaya pencermatan dan singkronisasi terhadap DPTHP-2. Dari proses tersebut KPU Kota Denpasar menetapkan penurunan jumlah DPTHP-2 dari 464.700 menjadi 464.132, berkurang sebanyak 568, sementara itu jumlah TPS tidak berubah sebanyak 1.737 TPS di empat Kecamatan dan 43 Desa/Kelurahan se Kota Denpasar. KPU Kota Denpasar juga melakukan verifikasi terhadap 659 pemilih yang tersaftar di DPT luar negeri, dimana hasilnya adalah 255 dicoret karena dinyatakan akan memilih diluar negeri pada hari pemungutan suara 17 April 2019. KPU mencatat sebanyak 284 pemilih penyandang disabilitas.

"KPU Kota Denpasar menyatakan telah memastikan bahwa data dp4 non DPT yang dicoret telah terverifikasi oleh PPK dan PPS, dan data yang disampaikan telah disingkronisasi dengan portal Sidalih KPU," terangnya. ang/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER