Gojek Wanita ini Pasrah Menerima Hukuman Hakim Selama 2 Tahun

  • 04 Desember 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 17988 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com- Rianty Febrianti yang kesehariannya jalankan driver gojek hanya tertunduk lesu mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2 tahun penjara.

Setidaknya hukuman yang dibacakan ketua majelis hakim Budi Watsara,SH.MH lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Bagus Putra Gede Agung SH yang sebelumnya menuntut selama 3 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Rianty Febrianti bersalah menyimpan dan menggunakan narkoba. Atas perbuatannya, menjatuhkan hukuman selama dua tahun penjara," ketok palu hakim di persidangan ruang Candra, Selasa (4/12) di PN Denpasar.

Perbuatan wanita asal Badung itu sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan JPU, wanita berparas ayu yang sebelumnya kerja di Cafe ini ditangkap polisi di tempat tinggalnya pada hari Rabu, 20 Juni 2018 silam sekira pukul 17;20 Wita.

Dari tangan terdakwa, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 2,27 gram atau 0,07 gram netto.

Kepada petugas, terdakwa mengaku barang bukti sabu itu dapat dengan membeli dari saksi Ridwan Jaelani seharga Rp 900 ribu. 

Terdakwa menggunakan sendiri barang haram tersebut untuk lebih bersemangat jalankan aktifitasnya sebagai driver gojek hingga tengah malam. mot/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER