Bawa Ekstasi 13 Butir ke Pyramid Club Kuta Disidangkan

  • 15 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3052 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com -  Terdakwa David Rizky (30) yang tertangkap tangan membawa narkoba jenis pil ekstasi dihiburan malam Pyramid Club Bali, Jalan Dewi Sri Nomor 33, Kuta, Bali, diadili di PN Denpasar.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum, I Wayan Dana Aryantha di Denpasar, mendakwa David dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Perbuatan terdakwa dinilai melawan hukum menawarkan barang untuk dijual, menerima, membeli narkotika golongan I bukan tanaman yang dilarang beredar di Indonesia.

Penangkapan terdakwa dilakukan Ditresnarkoba Polda Bali saat melakukan razia tempat hiburan malam yang ada di Pyramid Club Bali pada 13 Juni 2018, Pukul 00.30 WITA.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap para pengunjung dan karyawan di lokasi diamankan terdakwa I Gusti Komang Salen Anjas Adi Putra (berkas terpisah) merupaka  karyawan Pyramid Club Bali yang kedapatan menyimpan pil ekstasi," beber Jaksa, Kamis (15/11)

Dari pengembangan Anjas mengaku mendapat barang terlarang itu dari terdakwa David dengan cara membeli perbutirnya seharga Rp500 ribu.

Dari informasi Komang Salen (terdakwa dalam berkas terpisah) inilah, petugas Diresnarkoba Polda Bali berhasil menangkap terdakwa David yang juga ada ditempat hiburan malam itu Pukul 02.00 WITA yang langsung dilakukan penggeledahan.

Kemudian, petugas meminta terdakwa untuk menunjukkan barang bukti pil ekstasi yang belum dijualnya dan benar saja terdakwa memiliki loker khusus ditempat hiburan malam itu untuk menyimpan narkoba.

Dari dalam loker barang yang khusus disiapkan untuk terdakwa, petugas menemukan 13 butir pil ekstasi dengan berat total keseluruhan mencapai 4,32 gram.mot/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER