Simpan Ratusan Amunisi, Oknum Perbakin Dituntut 1,5 tahun

  • 13 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3123 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Kasus penyergapan terhadap Eko Bayu Ariefianto (41), warga Desa Kertalanggu, Kesiman, Denpasar Timur, yangsempat bikin heboh atas kasus kepemilikan ratusan amunisi dituntut oleh Jaksa dari Kejati Bali selama satu tahun enam bulan (1,5 tahun).

Terdakwa dinilai bersalah melawan hukum menerima, mencoba memperoleh, menguasai, mempunyai, menyimpan, menyembunyikan, mempergunakan atau memasukkan senjata api, amunisi dan sesuatu bahan peledak ke Indonesia tanpa dilengkapi ijin resmi.

"Memohon kepada majelis hakim agar terdakwa diajatuji hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Dipa Umbara di PN Denpasar.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, I.G.N Putra Atmaja menilai perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dalam dakwaan jaksa terungkap, penangkapan tersangka bermula saat Tim Subdit I Dit Reskrimum bersama Tim CTOC dan Brimob Polda Bali, melakukan penggerebekan di rumah Eko Bayu yang beralamat di Jalan Gandapura III E, Nomor 43, Banjar Kertalangu, Denpasar timur, pada 26 Juni 2018, Pukul 21.30 Wita.

Dari hasil penggerebekan kediaman Eko itu, anggota menemukan amunisi kaliber berukuran 7,62 milimeter (mm) sebanyak sembilan butir, amunisi kaliber 5,56 mm sebanyak 124 butir, amunisi kaliber 40 mm (sembilan butir), amunisi kaliber sebilan mm (104 butir), satu peluru "soft gun slug" dan satu proyektil.

"Petugas juga mendapati satu butir kaliber 45, satu butir kaluber 38, sebanyak 20 butir peluru hampa, tujuh proyektil, 135 selongsong peluru, satu buah invinite vowder anti huru hara, dua buah "air soft gun" laras panjang dan dua buah laras pendek, lima buah sangkur dan satu buah pisau.

Saat diinterogasi petugas, terdakwa mengaku menyimpan amunisi aktif tersebut untuk digunakan kembali pada kejuaraan menembak, sedangkan selongsong peluru dan proyektil yang disimpan terdakwa diakuinya disimpan sebagai kenang-kenangan usai mengikuti perlombaan.

Namun, kepemilikan dan penyimpanan amunisi yang didapat dari rumah terdakwa itu tidak memiliki izin pihak berwenang terkait kepemilikan dan penyimpanan amunisi tersebut.

Sempat sebelumnya disebut-disebut pria yang tinggal di Jalan Gandapura ini memiliki jaringan teroris. Ditambah lagi saat penangkapan melibatkan team sergap anti teror dari Brimob Polda Bali.mot/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER