Residivis Penganiaya Polisi, Ditembak Usai Perkosa Pacar Teman

  • 12 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2599 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Baru keluar dari bui setelah mendekam selama 1,5 tahun di Lapas Kerobokan akibat menganiaya anggota Polri, rupanya tidak membuat jera Brandy Andrian Da Silva (24).

Ia dilaporkan dalam kasus pemerkosaan terhadap korban  berinisial DMS (30) wanita asal Lampung yang tidak lain pacar dari kawannya sendiri.

Pelaku dan pacar korban tinggal dalam satu kos Jalan Tegeh Sari III Kuta. Kebetulan korban juga dalam kos sama di kamar yang berbeda.

Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, Sik bahwa korban dalam laporannya mengaku diperkosa sebanyak dua kali.

"Pelaku datang ke kamar korban dan langsung mendekap korban dengan melakukan ancaman menodongkan gunting ke korban," jelas Kasat Senin sore do Renon.

Korban dalam ancaman dipaksa melepas seluruh pakaian dan dipaksa menghisap kemaluan pelaku. Untuk selanjutnya pelaku mengacungkan gunting ke leher korban dan memintanya terlentang. Usai puas menyetubuhi korban, pelaku berpesan agar ketemu pacarnya di kamar yang tidak lain juga kamar pelaku.

Tidak berselang lama, korban mendatangi kamar pacarnya. Sialnya, di kamar itu justru hanya ada pelaku. Kembali korban ditarik dan disetubuhi oleh pelaku yang asal Oeba, Kota Kupang, NTT.

Saat persetubuhan terjadi, kekasih korban datang menggedor dan berhasil melihat tubuh bugil korban bersama pelaku. Belum sempat korban menjelaskan, kekasihnya malah kabur. Tidak ingin korban dirugikan akhirnya melapor ke Polisi.

"Pelaku dibekuk di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur sore hari pukul 15.00 WIB. Lantaran melawan petugas dan berusaha kabur, sehingga polisi terpaksa menembak kaki kirinya untuk melumpuhkannya," jelasnya. 

Saat itu kata Kasat Wayan Arta, tersangka akan menuju kampung halamannya di Kupang. Penangkapan tersangka berdasarkan laporkan DMS dengan bukti lapor nomor; LP/1429/X/2018/Bali/Resta Dps, tanggal 31 Oktober 2018. 

Dalam laporannya, ia mengaku diperkosa tersangka sebanyak dua kali. Tersangka kabur usai melakukan pemerkosaan dan tahu dirinya dipolisikan.

"Tersangka merupakan residivis kasus penganiayaan terhadap amggota Polri tahun 2016. Saat itu tersangka dijatuhi hukuman 1,5 tahun," demikian Kompol I Wayan Arta Ariawan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER