Penggelapan Uang Perusahaan Hingga Miliaran, Desak Ditangkap

  • 09 November 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 3918 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, suaradewata.com - Setelah sempat jadi buronan, akhirnya Desak Putu Suarningsih (53) berhasil diamankan di Jakarta dan dilayar ke Polresta Denpasar, Kamis (8/11). Wanita paruh baya asal Tabanan ini ditangkap atas dugaan kasus menggelapkan uang perusahaan PT. Karya Andal Sejati (KAS).

Tidak tanggung-tanggung, jumlah uang yang ditilep dari perusahaan yang bergerak dalam penjualan pupuk berlokasi di Jalan Akasia Ujung nomor 2 Kesiman, Denpasar, itu sebesar Rp 40,9 miliar. 

Penggelapan dilakukan tersangka sewaktu menjabat sebagai Direktur Distribusi dan Keuangan PT. Karya Andal Sejati. Kasusnya berawal dari Ni Desak Putu Suarningsih meminjam uang perusahaan Rp 3,6 miliar. 

“Selain di perusahaan, tersangka juga meminjam uang Rp 8,4 miliar ke I Nyoman Tjager selaku pemilik PT. Karya Andal Sejati,” ungkap Wakapolresta Denpasar AKBP Nyoman Artana didampingi Wakasat Reskrim AKP Nyoman Darsana.

Uang pinjaman itu dipakai modal untuk Koperasi Wanita Giri Kusuma milik tersangka beralamat di Perumahan Jadi Pesona IV nomor 6 Pedungan, Denpasar Selatan. Dalam perjalanan, terjadi pembengkakan dan tersangka tidak bisa membayar bunga 1 persen dari pinjaman tersebut. 

Tersangka kemudian menjaminkan sertifikat tanah milik nasabah di koperasinya di BRI dan mendapat pinjaman uang Rp3,5 miliar dan digunakan membayar bunga ke perusahaan dan pemilik PT. Karya Andal Sejati.

Tidak hanya menggadai sertifikat, tersangka juga memakai BPKB nasabah koperasi mencari dana di Koperasi Karya Pemulung di Jalan Pura Demak, Denpasar serta meminjam uang di rentenir. Total uang dari pinjaman Koperasi Karya Pemulung dan rentenir sebesar Rp 24 miliar.

Tidak hanya sampai disini saja. Tersangka juga mencuri dua BPKB truk milik PT KAS kemudian digadaikan di Koperasi Ema Duta Mandiri sebesar Rp 205 juta. Kemudian BPKB mobil Honda CRV perusahaannya juga digadai di Koperasi Dana sebesar  Rp 50 juta. 

“Setelah menggadai surat-surat, tersangka membawa mobil CRV perusahaan kepada seseorang bernama Ni Wayan Karcis dan digadai Rp 50 juta. Mobil ini akhirnya disita oleh Koperasi Dana karena tersangka juga sempat meminjam uang Rp 1,4 miliar menggunakan jaminan sertifikat rumahnya di Perumahan Jadi Pesona IV nomor 6 Pedungan,”tegas Artana.

Kasus ini dilaporkan PT KAS ke Polresta Denpasar pada 7 April 2018. Hasil penyelidikan, tersangka terbukti melakukan penggelapan. Tersangka kabur ke luar Bali dan Mei 2018 ditetapkan sebagai DPO. 

Tersangka terlacak berada di Perumahan Agung Permai Jalan Sumur Batu Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat yang kemudian berhasil diamankan. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER