Disidangkan Karena Kawin Lagi, Begini Pembelaan Awe

  • 18 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2044 Pengunjung
suaradewata.com

Denpasar, suaradewata.com - Kasus gugatan pidana suami nikah lagi tanpa sepengetahuan istri Ni Ketut Rai Rabudiari  (41) mulai terungkap. Dalam sidang pembelaan yang diajukan oleh terdakwa I Wayan Budi Awe (40), membantah seluruhnya akan apa yang disangkakan pihak istrinya selaku penggugat bahwa dirinya melakukan pernikahan.

Melalui kuasa hukumnya, I Gusti Putu Yudhi Putra Sanjaya SH menyebutkan bahwa tidak ada pembuktian yang mengarah pada perkara terdakwa pada unsur pidana.

Suatu pelaksanaan perkawinan baru dapat dibuktikan telah ada apa bila ada Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 100 KUHPerdata, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bukti adanya pelaksanaan perkawinan adalah melalui Akta Perkawinan yang telah dibukukan dalam Catatan Sipil.

"Dalam fakta persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak dapat membuktikan adanya Akta Perkawinan itu," sentil Gusti Putu Adhi.

Lanjutnya, bahwa dalil-dalil dakwaan dan tuntutan Jaksa Penutntut Umum terbantahkan dengan sendirinya terbukti tidak ada pihak pemimpin upacara agama / Pemangku / Pendeta atau pihak-pihak lainnya yang membantu terlaksananya perkawinan sebagaimana dimaksud dalam dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang ditetapkan sebagai pihak yang turut serta bertanggungjawab melaksanakan perkawinan tersebut (Pasal 55 KUHP).

"Jika terjadi adanya pernikahan baik itu secara agama tentu ada pendeta atau pemangku yang memimpin upacara pernikahan sebagai bentuk yang bertanggung jawab. Faktanya itu tidak ada dihadirkan dalam persidangan," tegas Pengacara Terdakwa.

Sementara itu, terdakwa sendiri dihadapan para wartawan meyakinkan jika rumah tangganya sudah lama tudak harmonis. Bahkan lebih dari lima tahun tidak pernah berhubungan.

"Saya punya bukti chating kami yang intinya kalau istri saya menuntut uang sebesar Rp 2 M. Gilanya lagi, untuk dapat uang sebanyak itu diharapkan menjual rumah orang tua kami. Itu rumah warisan leluhur, tidak mungkin saya lakukan. Tapi saya berusaha sanggupi dengan mencicil seumur hidup," ungkapnya yang meyakinkan jika dirinya sampai disidangkan karena istrinya (penggugat) menuntut ada uang Rp2 miliar dibayarkan tunai tanpa cicil.

Terdakwa juga membantah jika tidak menafkahi istri dan kedua anaknya. Kata dia, justru kedua anaknya telah dibuatkan rekening pribadi yang setiap bulan selalu ditransfer.

Untuk diketahui bergulirnya kasus ini kedalam persidangan setelah adanya laporan polisi bernomor; LP -  B/1412/IX/2017/BALI/RESTA DPS, tanggal 27 September 2017 itu, bahwa kedua terlapor melaksanakan pernikahan tanpa persetujuan istri yang sah. 

Pernikahan itu dilaksanakan di tempat tinggal Rabudiari di Jalan Kerta Negara, Banjar Batumekaem, Ubung, Denpasar, Sabtu, 5 Juni 2015. mot/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER