Pemkot Denpasar Tambah Hari Berbusana Adat Bali

  • 08 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Denpasar
  • Dibaca: 2742 Pengunjung
suaradewata

Denpasar, Suaradewata.com - Tidak hanya pada setiap hari kamis saja, justru di pemerintahan kota Denpasar menambah hari berbusana adat Bali selain hari yang ditentukan pemerintah Provinsi Bali.

Itu tertuang dari Surat Edaran (SE) Walikota Denpasar Nomor 836 Tahun 2018 tertanggal 2 Oktober 2018 tentang Hari penggunaan busana adat Bali, Pelindungan penggunaan bahasa, aksara, dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali serentak di Kota Denpasar. 

Surat edaran ini merupakan bentuk tindaklanjut atas instruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan  Bulan Bahasa Bali secara serentak di seluruh Bali.

Dengan adanya SE Walikota Denpasar ini maka rahina mebahasa Bali di Kota Denpasar ditambah. Kini menjadi setiap hari Rabu, Kamis, Purnama, Tilem, Hari jadi Kota Denpasar serta hari jadi Pemprov Bali.

Walikota Denpasar, IB Rai Dharmawijaya Mantra, Senin (8/10) mengatakan bahwa Kota Denpasar telah menetapkan terlebih dahulu Rahina Mebasa Bali yakni setiap  hari Rabu. 

"Kebetulan saat ini kita telah menetapkan pada hari rabu, sehingga dengan adanya Pergub ini maka rahina mebasa Bali di Kota Denpasar bertambah, selain mengikuti sesuai Pergub, mebasa Bali juga dilaksanakan pada hari Rabu,” paparnya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya ruang yang lebih penggunaan Bahasa Bali di Kota Denpasar, kedepan Bahasa Bali dapat membumi di tanah Bali. 

“Ini sangat baik, dengan semakin seringnya bahasa Bali digunakan dalam keseharian di Bali, maka diharapkan kedepannya bahasa Bali tetap ajeg dan lestari,” tutupnya. mot/rat


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER