Janda Kembang Digilir 4 Pria

  • 02 Oktober 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 5482 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – SAL (18) asal Seganteng, Lombok, NTB, menjadi korban pemerkosaan 4 pria, di tempat kostnya di Banjar Gelulung, Kecamatan Sukawati, Gianyar, Selasa (25/9/2019). Korban yang tidak berdaya dibawah pengaruh alcohol diperkosa secara bergilir.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Deni Septiawan menerangkan, berdasarkan laporan korban SAL, Unit PPA Polres Sat Reskrim Gianyar bersama Unit Reskrim Polsek Sukawati mendatangi TKP dan langsung mengamankan para pelaku serta barang bukti. Dari keterangan korban, pada hari Senin (24/9/2018) sekira pukul 23.00 wita, korban bersama para pelaku minum – minuman keras jenis arak dalam rangka perpisahan korban yang akan pindah kost dari Banjar Gelulung, Sukawati ke Denpasar. “Korban berada di Bali baru 25 hari untuk mencari pekerjaan,” terang AKP Deni, Selasa (2/10/2018).

Sekitar pukul 01.30 Wita, korban yang sudah tidak berdaya akibat miras kemudian digotong ke dalam kamar oleh para pelaku. Pada pukul 02.00 wita, korban peratama kali diperkosa oleh salah satu pelaku yakni Hendra Suratturahman (22). Setelah itu, korban diperkosa oleh Putu Adi Putra Ratmana (30). Selanjutnya pukul 04.00 Wita, korban diperkosa dua pelaku sekaligus yakni Rahmat Subahan (20) dan Risky Hidayatulloh (22). “Setelah kedua pelaku tersebut keluar kamar, korban kembali diperkosa oleh Putu Adi Putra Ratmana yang tak lain merupakan anak dari pemilik kost tempat korban tinggal,” lanjutnya.

Saat pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya karena para pelaku bernafsu dibawah pengaruh minuman keras dan melihat korban yang berstatus janda dengan satu anak ini tidak berdaya. “Hasil visum korban menunjukkan ada luka pada siku dan pada kemaluan korban karena pemerkosaan,” ujar Deni.

Para pelaku diancam pasal primer pasal 285 KUHP tentang Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun. Subsider pasal 290 tentang diancam pidana paling lama 7 tahun penjara ; barang siapa melakukan perbuatan cabul dengan seorang, padahal diketahuinya bahwa orang itu pingsan atau tidak berdaya. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER