Karyawan Konveksi Diciduk Bawa Sabu – Sabu di Bokong

  • 11 Juni 2018
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 3444 Pengunjung
suaradewata

Gianyar, suaradewata.com – Uli (36) asal Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, diciduk tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar di depan Toko Mahkota Bali Jalan Bypass Ida Bagus Mantra, Selasa (5/6/2018) pukul 14.35 Wita. Petugas yang mencurigai gerak – gerik tersangka, menemukan 1 paket sabu- sabu yang disimpan di pantat (bokong) tersangka.

Waka Polres Gianyar Kompol I Nengah Sadiarta saat jumpa dengan awak media, Senin (11/6/2018) menerangkan, tim opsnal Sat Resnarkoba yang sedang berpatroli mencurigai gerak – gerik seseorang saat berada di depan toko Mahkota Bali. Ketika petugas memeriksa secara seksama orang tersebut, petugas menemukan satu benda terbungkus plester warna hitam yang jatuh dari pantatnya. “Di depan saksi mata yang dihadirkan saat penangkapan, tersangka mengakui barang tersebut miliknya yang berisikan narkoba jenis sabu – sabu. Petugas juga menemukan 1 buah pipa kaca kecil dari motor Honda Scoopy DK 2438 VG yang digunakan tersangka,” terang Kompol Sadiarta didampingi Kasat Resnarkoba Polres Gianyar AKP I Gusti Putu Dharmanatha. Sabu – sabu yang dibawa tersangka yang bekerja di sebuah konveksi di Denpasar ini, seberat 0,21 gram netto.

Sementara itu, selang beberapa jam kemudian Sat Resnarkoba Polres Gianyar kembali berhasil menangkap seorang pengguna sabu –sabu pada hari Rabu (6/6/2019) pukul 00.40 wita. Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Gianyar, curiga terhadap pengendara sepeda motor yang sedang melintas di jalan raya Semebaung, Blahabtuh, GHianyar dan berhenti di pinggir jalan. Saat berhenti, seorang yang dibonceng mengambil pembungkus rokok bekas dan langsung bergegas pergi.

Petugas yang curiga langsung mengejar sampai di Banjar Tatiapi, Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring. Setelah memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan yang disaksikan dua orang warga setempat. Namun petugas belum menemukan barang yang tadinya diambil di pinggir jalan. Saat diinterogasi, pengendara sepeda motor yang bernama Eko itu mengaku telah membuang bungkus rokok tersebut. Bersama saksi dari warga setempat, petugas dan tersangka melakukan pencarian pembungkus rokok yang dibuang. “Akhirnya petugas menemukan pembungkus rokok yang dibuang tersangka dan didalamnya berisi 1 paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal bening terbungkus kertas aluminium kuning, yang diakui sebagai sabu – sabu seberat 0,18 gram netto,” papar Waka Polres Gianyar.

Kedua tersangka dijerat pasal 112 Undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.gus/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER