Satlantas Polres Tabanan Tindak 1058 Pelanggar

  • 11 Mei 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2823 Pengunjung
suaradewata

Tabanan, suaradewata.com – Dalam Operasi Patuh Agung 2018 yang digelar sejak tanggal 26 April hingga 9 Mei 2018, Satlantas Polres Tabanan berhasil menindak sebanyak 1.058 pelanggar yang terdiri dari 1.007 tilang dan 51 teguran. Dari jumlah tersebut pelanggaran terbanyak adalah tidak menggunakan helm.

Berdasarkan data yang diperoleh, adapun pelanggaran yakni pelanggaran rambu sebanyak 55 orang, pelanggaran arus sebanyak 125 orang, pelanggaran marka sebanyak 28 orang, pelanggaran helm sebanyak 319, pelanggaran safety belt sebanyak 139, pelanggaran muat lebih sebanyak 3, pelanggaran surat-surat sebayak 265, pelanggaran TNKB sebanyak 5, pelanggaran syarat teknis sebanyak 23, pelanggaran headset sebanyak 39, dan pelanggaran kecepatan sebanyak 6 pelanggar. Ditambah lagi dengan penindakan pelanggaran tematik dimana pihaknya mendapati 319 pelanggaran helm, 6 pelanggaran kecepatan, 39 pelanggaran HP dan headset, 131 pelanggaran dibawah umur, 125 pelanggaran melawan arus, dan 139 pelanggaran seatbelt.

Kasat Lantas Polres Tabanan, AKP Kadek Citra Dewi Suparwati mengatakan jumlah pelanggaran tersebut merupakan hasil dari Ops Patuh Agung 2018 yang dilakukan di wilayah Hukum Polres Tabanan. “Penindakan ini dilakukan diseluruh lokasi di Tabanan, tidak hanya di kota saja,” ujarnya Jumat (11/5/2018).

Dirinya pun tidak menamfik jika pelanggaran terbanyak adalah tidak memakai helm, hanya saja menurutnya ini sudah berkurang dari operasi tahun 2017.

Dirinya  juga menjelaskan, tak hanya pelanggaran yang gunakan helm saja yang berkurang. Untuk kelengkapan membawa surat berkendaraan masyarakat juga sudah mulai ada penurunan, namun masih ada saja yang melanggar dengan alasan lupa. 

Disamping itu, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya STNK sebanyak 786, SIM sebanyak 158, dan kendaraan roda dua sebanyak 63. ayu/rat

 

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER