Satpam dan Pegawai Oasis Digrebek Polisi Saat Pesta Sabu

  • 21 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 17748 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Polisi mengamankan empat orang pria saat sedang melakukan pesta sabu di Pos Satpam PT. Oasis di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, Selasa malam (20/3/2018) sekitar pukul 21.30 Wita.

Keempat pelaku adalah karyawan PT. Oasis Bagian Gudang, I Nyoman Eka Dharmawan, 23, alamat tinggal Jln. Debes Gang IV No. 6 Br. Tamansari Desa Delod Peken Kecamatan Tabanan, asal Br. Petak  Desa/ Kel. Astina Kec. / Kab. Buleleng. Kemudian satpam PT. Oasis, I Gede Angga Pratama Putra alamat Jln. Teratai Gang XI No.1 Br. Dukuh Desa Dauh Peken Kec / Kab. Tabanan, dan  I Gede Pradnya Manu Putra, 25, alamat Br. Meliling Kawan Desa Meliling Kec. Kerambitan Kab. Tabanan, dan terakhir Diyan Prayoga, 29 asal Dusun Sumberan RT 002 RW 002 Desa / Kel. Karang Anyar Kec. Ambulu  Kab. Jember – Jatim dan alamat Tinggal Taman Desa Gubug Kec / Kab. Tabanan.

Informasi di lapangan menyebutkan, polisi mendapatkan informasi bahwa di Pos Satpam PT. Oasis Tabanan terdapat beberapa orang yang melakukan pesta sabu.

Selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan  bersama Panit  1 dan Panit 2 serta Opsnal Unit Reskrim Polsek Tabanan melaksanakan penyelidikan.

Setelah itu, polisi mendapati keempat orang tersebut sementara menggunakan narkotika jenis sabu, selanjutnya Kanit Reskrim Polsek Tabanan bersama team mengamankan keempat pelaku dan  melakukan penggeledahan di dalam Pos Satpam serta menemukan klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabu, Bong ( alat isap sabu), potongan pipet warna putih yang salah satu ujungnya lancip, satu buah korek api dengan cairan gas warna ungu, satu buah korek api dengan cairan gas warna biru dibagian sumbu terdapat jarum.

Kemudian saat dilakukan penggeledahan badan terhadap I Nyoman Eka Dharmawan di dalam tas pinggang warna abu - abu yang dibawanya ditemukan potongan pipet warna putih yang didalamnya berisi sabhu. Selanjutnya keempat pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tabanan untuk pengembangan lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu buah potongan sedotan warna putih yang di dalamnya terdapat sabu dengan berat brutto 0,12 gram, satu buah klip plastik kecil yang didalamnya berisi sabhu dengan berat brutto 0,12 gram , satu buah alat isap sabu, satu buah potongan sedotan warna putih yang salah satu ujungnya lancip, satu buah korek api dengan cairan gas warna ungu, satu buah korek api dengan cairan gas warna biru pada bagian sumbu terdapat jarum serta satu buah HP merk Samsung warna putih. Dengan pasal yang disangkakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa mengatakan bahwa kasus tersebut akan dirilis besok. ayu/rat

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER