Kejahatan Perempuan Dan Anak, Dua Advokat Srikandi Buleleng Nyatakan Sikap

  • 21 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3698 Pengunjung
suaradewata.com

Buleleng, suaradewata.com– Viralnya kasus yang mengungkap peristiwa keji yang menimpa gadis malang asal Desa/Kecamatan Banjar, membuat dua srikandi yang berprofesi sebagai advokat angkat bicara. Bahkan, keduanya pun mengaku siap memberikan dukungan atas sikap tegas kepolisian dalam mengungkap pelaku kejahatan terhadap Melati.

“Ini menyangkut tentang apa yang Indonesia sedang galakan yakni perlindungan perempuan dan anak. Kalau (Pengungkapan) kasus ini (Kejahatan terhadap Melati) terhenti, maka kredibilitas kita sebagai bangsa tentu akan dipertanyakan. Terlebih masih ada saja praktik-praktik intervensi dalam penegakan hukumnya,” ujar Ida Ayu Putu Denny Purba kepada suaradewata.com, Selasa (20/3/2018).

Srikandi asal Buleleng yang akrab disapa Dayu Purba ini mengaku sering memantau pemberitaan yang beredar diseputar media sosial dan media online terkait kasus yang menimpa Melati. Ia pun mengaku sangat prihatin dengan kondisi korban yang belakangan diketahuinya berasal dari keluarga tidak mampu.

Menurut Purba, dirinya mampu merasakan bagaimana jeritan batin sang anak (Melati) dalam kondisi yang sangat terpuruk seperti yang terjadi saat ini. Yang selain memiliki kesamaan gender, profesi sebagai advokat pun menuntutnya untuk melakukan pembelaan terhadap apa yang sedang dialami Melati.

“Kami terus pantau kasus ini dan saya pribadi sudah nyatakan sepakat bergabung untuk melakukan pembelaan terhadap keluarga korban (Melati).  Kita bantu pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini dan saya berharap tidak ditutup-tutupi kepada publik,” kata Dayu Purba menegaskan.

Menurutnya, pihak kepolisian tentunya tidak ingin mendapatkan citra yang buruk terkait kinerja pengungkapan kasus yang belakangan diduga bukan kali pertama dilakukan oleh pelaku.

Baca berita terkait:

https://www.suaradewata.com/read/2018/03/13/201803130018/Bendesa-Banjar-Tuntut-Polres-Buleleng-Tindak-Pelaku-Kekerasan-Seksual-Anak.html

Namun, lanjutnya, bukan berarti kesulitan itu menjadi alasan untuk mengabaikan perjalanan kasus tanpa melaksanakan prosedur-prosedur yang harus menjadi prioritas terkait dengan pembuktian. Seperti dalam hal permintaan visum yang harus dilakukan karena menjadi salah satu alat bukti penting untuk mengungkap pelaku kejahatan terhadap perempuan dan anak.

“Pelaku kejahatan seksual anak tentunya tidak akan pernah mengundang orang lain atau melakukan ditempat-tempat terbuka saat melaksanakan kejahatannya. Dan tentunya karena kesulitan itulah harus dibutuhkan SDM penyelidik dan penyidik yang betul-betul mumpuni dan terseleksi serta teruji. Ini tentunya akan mempengaruhi paradigma kinerja kepolisian di mata masyarakat,” pungkasnya.

Hal senada diungkapkan advokat Ni Putu Darmawati yang bahkan memantau sejak awal perkembangan informasi kasus yang menimpa Melati.

“Saya merasa prihatin dengan apa yang terjadi terhadap Melati. Kami bersama rekan-rekan advokat lainnya yang menjadi kuasa hukum pelapor selaku wali dari korban akan terus mengawal proses penegakan hukumnya. Ini tidak bisa didiamkan begitu saja dibalik anak itu (Melati) sudah lebih dari dua minggu terbaring di RSUD,” tandas Darmawati.

Menurutnya, banyak hal dari sisi pengungkapan kasus yang dinilai sangat janggal dimatanya sebagai seorang praktisi hukum. Mulai dari penggunaan aturan hukum acara yang mengabaikan keberadaan Undang-undang Perlindungan Anak, hingga keluarga diwajibkan sebagai pelapor sebagai alasan pihak kepolisian dapat bertindak lebih lanjut.

Ia tidak menampik keberadaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menjadi aturan umum proses penyelidikan. Akan tetapi, lanjut Darmawati, undang-undang perlindungan anak sudah membuka lebar peran orang-orang diluar keluarga dan korban untuk turut memberikan perlindungan.

“Bayangkan, seorang yang dibawa ancaman dan tekanan baik fisik maupun psikis dan dibalik ketidak mampuannya melakukan perlawanan, apakah jika ada warga atau media yang mengungkap kejadian itu kemudian tetap diam dan tidak mengambil sikap apapun selaku penegak hukum. Ini tentunya akan membangunkan paradigma negatif dalam penegakan hukum,” kata Darmawati ketus.

Dayu Purba dan Darmawati merupakan dua dari empat advokat srikandi yang namanya tercatat sebagai advokat yang memberikan bantuan hukum kepada wali korban berinisial IKA.

Baca berita terkait;

https://www.suaradewata.com/read/2018/03/16/201803160003/Keluarga-Korban-KekerasanPelecehan-Anak-Datangi-Polres-Buleleng.html

Selain Dayu Purba dan Darmawati, juga ada advokat srikandi lainnya yang namanya tercantum dalam surat kuasa pemberi bantuan hukum terhadap kakak korban dalam menuntut keadilan di Polres Buleleng. Advokat srikandi lainnya yang namanya muncul sebagai kuasa hukum kakak korban yakni Lenny R Lerebulan dan juga Komang Emi Lestari. adi/sar

 


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER