Kasus Perlindungan Anak, Pokja Komnas PA Bali Pastikan Ke Buleleng

  • 15 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3372 Pengunjung
google

Buleleng, suaradewata.com– Kepedulian masyarakat sejumlah masyarakat Buleleng atas kejahatan anak yang menimpa Melati ternyata memancing sejumlah pihak merasa prihatin. Ketua Pokja Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Provinsi Bali, Ida Ayu Alit Rahmadewi, memastikan dirinya turun dalam pekan ini.

“Rencananya hari ini (14/3/2018) mau ke Buleleng melihat kondisi korban sekalian ke Polres Buleleng. Tapi karena sidang kasus pelecehan anak di Surapati ditunda, maka kami juga tunda. Tapi pasti sebelum Nyepi saya ke Singaraja,” katanya yang akrab disapa Dayu Alit kepada suaradewata.com.

Menurutnya, informasi terkait kejahatan yang menimpa Melati di Desa Banjar sudah disampaikan relawannya di Buleleng sejak seminggu lalu. Bahkan, peristiwa yang menimpa gadis malang asal Desa Banjar itu telah dilaporkan ke Ketua Komnas Perlindungan Anak Jakarta, Arist Merdeka Sirait.

Dikatakan, kasus kekerasan baik itu fisik, psikis dan seksual bukanlah kejahatan biasa yang berlaku terhadap anak. Ia yang menyebut pelaku kejahatan anak dengan istilah Predator Anak ini dianggap sebuah kejahatan yang  sangat luar biasa dan perlu mendapat perhatian dari semua pihak tanpa terkecuali.

“Kami jelas akan kawal kasus ini sampai proses hukum dijatuhkan kepada si pelaku.  Setelah kami datang ke keluarga nanti, dan apabila memang ada ketakutan pihak keluarga untuk melaporkan, maka kami yang akan melaporkan kepada pihak kepolisian,” ujar Dayu Alit yang belakangan diketahui berasal dari Desa Kayu Putih, Kecamatan Sukasada, Buleleng.

Berdasarkan pengalaman, lanjut Dayu Alit, banyak faktor yang harus pihak kepolisian sadari terkait dengan pelaporan atau pengaduan kejahatan yang terjadi terhadap anak. Adanya tekanan serta rasa ketakutan yang dirasakan baik korban maupun keluarga disebut bukan penghambat untuk mengambil tindakan.

Dayu Alit bahkan sempat mengingatkan terkait dengan Memorandum Of Understanding (MoU) yang telah terjadi antara Kapolri dengan Komnas PA di Mabes Polri di Jakarta.  Dan MoU tersebut, kata Dayu Alit, tentunya bukan untuk Mabes Polri saja melainkan sudah diteruskan Polda hingga Polres.

“Kita (Komnas PA) kan sudah ada MoU (Perjanjian) dengan Mabes Polri. Beberapa poin didalam MoU itu kita harus melaporkan kejadian seperti itu kepada pihak kepolisian dan jika laporan tidak ditanggapi maka tentu ada pelanggaran dong dengan MoU,” kata Dayu Alit.

Terkait dengan sejumlah dugaan yang menyebabkan pihak korban dan keluarga merasa ketakutan untuk melaporkan kasus tersebut itu ke pihak kepolisian, Dayu Alit berdasarkan pengalamannya mengaku kondisi itu sudah biasa terjadi. Sehingga, kedatangannya pun bukan hanya ke pihak korban maupun keluarga.

Dayu Alit mengatakan, ia pun mengaku akan medatangi pihak pemerintahan desa terlebih dahulu untuk meminta penjelasan terkait dengan kondisi sosial yang terjadi di tempat korban kejahatan anak.

“Dibeberapa wilayah Polres bahkan di luar Bali, kami bersama-sama melakukan penyelidikan dan Penyidikan untuk mengumpulkan bukti-bukti kejahatan terhadap anak itu sendiri. Yang jelas, kejahatan terhadap anak bukanlah permasalahan biasa yang harus disikapi biasa. Ini (Kejahatan anak) adalah suatu kejahatan yang sangat luar biasa dan kita akan berikan efek jera kepada pelaku-pelakunya,” pungkas Dayu Alit. Adi/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER