Tidak Memiliki Ijin, Reklame Petunjuk Usaha Dibongkar Sat Pol PP
- 08 Maret 2018
- 00:00 WITA
- Badung
- Dibaca: 1973 Pengunjung
Badung, suaradewata.com - Sebuah reklama petunjuk usaha toko bangunan di Jalan Gatotsubroto Kerobokan Kaje, Kecamatan Kuta Utara dibongkar Sat Pol PP Kabupaten Badung, Kamis, (08/03/2018). Pembongkaran reklama tersebut lantaran tidak memiliki ijin dan melanggar Perda 7 tahun 2016.
Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Badung Wayan Sukanta, seijin Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan pembongkaran reklama petunjuk usaha toko bangunan tersebut lantaran tidak memiliki ijin. Dan juga telah melanggar Perda 7 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat serta melanggar trotoar dan badan jalan.
"Jadi hari ini kami bongkar 1 reklama petunjuk usaha toko bangunan, karena Tidak memiliki Ijin dan melanggar perda 7 tahun 2016," ucap Sukanta.ang/sar
Komentar