Duktang Tanpa KTP Disidangkan di Terminal Mengwi, Pelanggar Memilih Denda 100 Ribu

  • 08 Maret 2018
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 1866 Pengunjung
suaradewata.com

Badung, suaradewata.com - Sebanyak 8 Penduduk Pendatang (Duktang) dikenakan sidang tipiring di Terminal Mengwi, Kamis, (08/03/2018). Duktang tersebut terjaring sidak lantaran tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan pada Bidang Penegakan Perda Sat Pol PP Kabupaten Badung Wayan Sukanta, seijin Kasat Pol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan ke 8 duktang tersebut terjaring sidak di wilayah Desa Mengwitani Kecamatan Mengwi lantaran tidak membawa identitas/KTP sekitar pukul 06.00 wita, Kamis, (08/03/2018). Selanjutnya ke 8 pelanggar tersebut dikenakan sidang tipiring di Terminal Mengwi. Dalam sidang tipiring tersebut, para pelanggar divonis kurungan 3 hari dan denda Rp 100.000. 

"Karena tidak membawa identitas atau KTP, duktang tersebut melanggar Perda 7 tahun 2016 tentang ketertiban dan ketentraman masyarakat, dan pelanggar memilih denda 100 ribu rupiah," ucap Sukanta.ang/sar


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER