Cemburu Istri Selingkuh, Syahry Nyaris Tewas Ditebas Sabit

  • 20 Februari 2018
  • 00:00 WITA
  • Jembrana
  • Dibaca: 4465 Pengunjung
suaradewata.com

Jembrana, suaradewata.com - Nahas dialami oleh Syahri,66 asal Banjar Munduk, Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo yang sehari-hari sebagai pedagang. Pasalnya, nyaris tewas setelah ditebas dengan menggunakan sabit oleh Ida Bagus Putu Sandi Brata,42 asal Lingkungan, Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. 

Dari informasi yang dihimpun, senin (19/2) aksi penebasan tersebut terjadi sekitar pukul 10.15 wita di jalan umum Lingkungan Baler Bale Agung, Kelurahan Tegalcangkring atau tepatnya sebelah utara pasar umum Tegalcangkring. Sebelum penebasan tersebut terjadi, pelaku berjalan di jalan umum hendak mencari daun tenggulun dengan membawa sabit. Saat bersamaan dijalan tersebut melintas korban dengan menggunakan sepeda motor. Tanpa piker panjang, begitu pelaku melihat korban langsung mendatangi korban dan menebas korban dengan sabit sehingga korban mengalami luka dibagian pipi sebelah kiri, rahang sebelah kiri, lengah kanan diatas siku, diatas pergelangan tangan sebelah kiri dan diatas siku kiri. Sementara pelaku setelah melakukan penebasan langsung menyerahkan diri ke Polsek Mendoyo. Sementara korban dilarikan ke Puskemas I Mendoyo di Desa Pergung dan dirujuk ke IGD RSU Negara untuk mendapatkan penanganan intensif. 

Kapolsek Mendoyo, Kompol I Gusti Agung Sukasana saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa penebasan tersebut. Dari keterangan pelaku, bahwa tindakan yang dilakukannya itu karena merasa emosi setiap melihat korban, permasalahan itu berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh istri pelaku Ni Wayan Merta Nadi dengan korban. Bahkan, pelaku sudah sempat menanyakan hubungan perselingkuhan tersebut kepada istrinya sendiri maupun dengan korban dan diakui oleh keduanya jika mereka memang benar punya hubungan perselingkuhan sejak bulan Desember 2017. Karena pelaku merasa tidak kuat menahan rasa emosi setiap melihat korban, sehingga hal itu yang memicu dirinya itu untuk melakukan tindakan penganiayaan terhadap korban. “Kasus ini sedang kita tangani. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya pelaku dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang Penganiyaan Mengakibatkan Luka Berat dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara,” jelasnya. dep/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER