Babinsa Sudimara Bantu Warga Tangkap Pencuri HP

  • 19 Januari 2018
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 3282 Pengunjung
suara dewata

Tabanan, suaradewata.com - Babinsa Desa Sudimara Koramil 1619-01/Tabanan Pelda I Wayan Sunitiasa bersama 3 orang warga berhasil mengamankan Mulyadi, 35, dan Istrinya Sumiatun, 35, yang melakukan pencurian HP, uang dan sejumlah benda di Warung Jhon Corner Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara, Tabanan, Kamis (18/1/2018) sekitar pukul 21.00 Wita.

Berdasarkan informasi di lapangan, terbongkarnya kasus pencurian tersebut berawal dari laporan warga Banjar Yeh Gangga, I Made Januarta yang tidak lain merupakan pemilik Warung Jhon Corner kepada Babinsa Desa Sudimara Pelda I Wayan Sunitiasa bahwa ia telah kehilangan HP dengan milik Ni Kadek Dwi Ariyandani, 21, yang sedang membantu berjualan di warungnya tersebut.

Bahkan korban menyampaikan, peristiwa kehilangan sudah terjadi empat kali, bukan hanya HP,  sejumlah uang milik warung dan beberapa barang dagangan juga ikut hilang, sehingga membuat korban resah. Dari hasil keterangan, kecurigaan mengarah kepada Mulyadi, 35, asal Gerung Lombok Barat yang merupakan pekerja serabutan dan istrinya merupakan salah satu karyawan di Warung Jhon Corner tersebut.

Setelah menerima laporan dan keterangan dari korban, pada pukul 20.30 Wita, Babinsa Desa Sudimara bersama tiga orang warga yakni I Wayan Surya, I Wayan Hendra dan korban sendiri yang juga merupakan pecalang Desa Adat Sudimara mendatangi ke tempat kos Mulyadi. “Saya bersama tiga orang warga kemudian mendatangi kos yang bersangkutan,” ujar Pelda Sunitiasa.

Sesampainya di kos Mulyadi, Babinsa menanyakan kepada yang bersangkutan secara persuasif, namun Mulyadi tidak mengakui bahwa dirinya mencuri HP serta sejumlah uang dan barang dari warung Jhon Corner, setelah didesak secara halus oleh Babinsa akhirnya Mulyadi mengakui perbuatannya bahwa dia telah mencuri 1 buah HP merk Xiaomi.

Setelah diadakan penggeledahan oleh Babinsa di kamar kos Mulyadi kemudian ditemukan 1 buah HP merk OPPO, 1 buah tas gendong, uang sejumlah Rp. 6.212.000, serta beberapa bungkus rokok dan kopi dari warung Jhon Corner yang merupakan hasil curian.

Selanjutnya kejadian tersebut oleh Babinsa Desa Sudimara Pelda I Wayan Sunitiasa dilaporkan ke Babinkamtibmas Desa Sudimara Polsek Kota Tabanan, Aiptu Arya Bagus. “Selanjutnya Bhabinkamtibmas bersama 3 orang anggota Polsek datang ke TKP dengan menggunakan kendaraan patroli dan membawa pelaku ke Polsek Kota Tabanan untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya. ayu/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER