Tahun 2017 Polres Badung Berhasil Ungkap 193 Kasus

  • 31 Desember 2017
  • 00:00 WITA
  • Badung
  • Dibaca: 3066 Pengunjung
suara dewata

Badung, suaradewata.com - Polres Badung berhasil mengungkap 193 kasus pada tahun 2017 di wilayah hukum Polres Badung. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta saat Press Release akhir tahun 2017 di Mapolres Badung, Minggu, (31/12/2017). 

"Di Tahun 2017 kami berhasil mengungkap 193 kasus," ucap AKBP Yudith di Mapolres Badung, Minggu, (31/12/2017).

Ia menerangkan, dari 193 kasus yang berhasil diungkap itu terdiri dari 89 kasus sudah P21, limpah 1 kasus, tipiring 1 kasus dan SP3 sebanyak 102 kasus dari total kasus sebanyak 338 kasus. Dengan rincian kasus curat sebanyak 21 ungkap, kasus cusa sebanyak 35 ungkap, kasus curanmor sebanyak 19 ungkap, kasus curas 6 dan kasus judi 3 ungkap. Selain itu juga Polres Badung 2 kali berhasil menangkap narapidana LP Kerobokan yang kabur. Polres Badung juga berhasil mengungkap 1 kasus tindak pidana dengan melanggar UU. No. 22 tahun 2001 tentang migas dan 1 kasus tipikor UU. No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU. No. 20 tahun 2001. Serta dalam operasi premanisme 2017 berhasil menangkap 34 orang, 24 ditahan orang dan 29 dilakukan pembinaan.

"Untuk kasus yang menonjol 2017, kami berhasil mengungkap kasus pengeroyokan dengan mengakibatkan korban meninggal dunia dengan jumlah tersangka 9 orang, dan juga berhasil mengungkap 1 kasus KDRT potong kaki," terangnya.

Sementara, untuk kasus narkoba di tahun 2017, Polres Badung berhasil mengungkap 95 kasus narkoba dan 9 kasus miras. Dengan jumlah barang bukti 673,63 gram netto sabu, 91 butir ecstasy, 687,03 gram netto ganja, 219,54 gram netto tembakau gorilla, 78 liter arak dan 56 botol minuman import. Sedangkan dalam kasus narkoba tersebut yang menonjol sebanyak 4 kasus, yakni kasus tersangka Andika Suardana dengan barang bukti shabu 100,64 gram,  brutto, kasus tersangka Rizal Marta Wijaya dengan barang bukti shabu 306,73 gram brutto, kasus tersangka I Putu Permana Suharja (oknum Polri) dengan barang bukti shabu 2,28 gram brutto dan kasus tersangka Imanuelle Berlingieri (WNA) dengan barang bukti 10 butir ecstasy.

"Dalam kasus ini, jumlah tersangka laki laki 109 orang dan tersangka perempuan 10 orang," ungkapnya.

Ia menambahkan, di tahun 2018 Polres Badung akan menargetkan beberapa hal yang akan dicapai seperti menangani tentang mafia tanah, pembrantasan narkoba, pembrantasan premanisme dan menertibkan jalur satu arah pada jalur di Petitenget. "Jadi pada tahun 2018 hal tersebut yang akan menjadi target, terutama menindaklanjuti tentang mafia tanah, karena sengketa tanah di wilayah hukum Polres Badung sangat tinggi dan menjadi terget utama," imbuhnya. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER