Berkas Pendaftaran Partai Perindo Dikembalikan KPU

  • 09 Oktober 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3326 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com - Seluruh partai politik lama  maupun baru yang diprediksi  akan ikut ‘’bertarung’’ dalam Pemilu serentak tahun 2019 di Kabupaten Bangli mulai mendafta.Setelah diverifikasi dimana salah satu partai baru yang mendaftar di KPU Senin (09/10/2017) yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Bangli yang menyetor berkas ke KPUD Bangli. Namun sayang karena ada ketidak sesuaian antara data di sistem informasi parpol (Sipol) dengan apa yang disetorkan ke KPUD , maka KPUD Bangli mengembalikan berkas tersebut.


Ketua KPUD Bangli, Dewa Agung Gede Lidartawan usai menerima penyetoran berkas parpol, mengakui kalau berkas Perindo dikembalikan karena ada ketidak sesuaian antara data di Sipol dengan berkas yang disetorkan. Dimana pada data Sipol, tercatat 984 orang, namun yang disetor ke KPUD Bangli kurang 8 atau ada ketidak sesuaian lagi 8 orang, menyangkut kekurangan KTA, KTP dan kartu keluarga (KK).Dia menekankan bahwa KPUD Bangli bukan menerima pendaftaran,tapi pendaftaran parpol tetap di pusat. Sedangkan di kabupaten , parpol hanya menyetor berkas, tetapi agar sesuai dengan di Sipol. Dikatakan kalau sampai pada jatuh tempo penyetoran (16/10/2017) parpol juga belum bisa menyetor data sesuai di Sipol, maka itu maka konsekuensinya, khusus di Bangli Perindo tak boleh Nyaleg.  Tetapi tidak berarti parpol itu tidak lolos. Semisal di Bangli parpol tak bisa penuhi berkas yang sesuai Sipol, bukan berarti parpol itu tidak lolos, karena kelolosan parpol ditentukan di pusat. “Hanya saja kalau misalnya parpol tertentu tidak bisa menyetor sampai batas akhir di Bangli, itu maka untuk di Bangli parpol tersebut tak bisa men-Caleg-kan kader saat pemilu legislatif 2019. Namun di kabupaten berandil untuk membantu kelolosan secara nasional," ujarnya.

Dia kembali menegaskan bahwasannya parpol di Bangli wajib menyetor dukungan 264 orang, sesuai penduduk Bangli berjumlah 264.945 orang. Tetapi lantaran Perindo terdata di Sipol 984 dukungan, maka data yang disetor ke KPUD Bangli juga harus sejumlah itu. Bila ada kurang, itu artinya ada ketidak sesuaian. “KPUD Bangli hanya melihat kesesuaian dan tidaknya data di Sipol, kalau tak sesuai atau kurang, maka kami kembalikan, intinya harus ada kesesuian di Sipol dengan  berkas yang diserahkan ke kami," tegasnya.

Lebih lanjut Lidartawan mengatakan, tata cara verifikasi dan penggunaan Sipol wajib dipahami oleh seluruh partai politik  di Kabupaten Bangli. Berdasarkan data di Kementerian DalamNegeri, hingga saat ini tercatat jumlah partai politik sebanyak 73 buah.Apakah seluruh Parpol itu akan ikut ‘’bertarung’’ dalamPemilu 2019, pihaknya masih menunggu  sampai masa pendaftaran berakhir.Dalam penelitian administrasi dan verifikasi faktual pihak nya juga akan mengecek kepengurusan 30 % keterwakilan perempuan dan kantor tetap partai politik tingkat kabupaten/kota," jelasnya

Diharapkan, tata cara memasukan data merupakan hal penting yang mesti dicermati sejak awal. Karena semua data dan nama yang tertuang dalam SK kepengurusan partai politik harus dimasukan secara rapi. "Sebab semua data akan tercatat dalam sistem. Begitu juga dengan surat keterangan domisili kantor yang dikeluarkan  aparat pemerintah seperti Kepala Desa/ Lurah dan status kantor, jika kontrak dilengkapi surat kontrak," harapnya.

Kembali kami ingatkan, dalam penelitian administrasi, pihaknya juga akan mengecek kegandaan personil pengurus partai politik. Bisa saja satu orang pengurus menjadi pengurus 1 atau lebih kepengurusan partai politik lain.Bisa juga 1 orang pengurus menjadi pengurus lebih dari 1 kepengurusan dalam satu partai politik yang sama. Jika dalam penelitian administrasi terdapat kekurangan dokumen yang telah diserahkan, pihaknya mengembalikan dokumen pemenuhan persyaratan keanggotaan dan memintai partai politik untuk menyampaikan kembali dokumen persyaratan keanggotaan sampai batas akhir pendaftaran" ujarnya. arn/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER