Satlantas Klungkung Tindak Truk Gunakan Jalur Kanan

  • 01 September 2017
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 2885 Pengunjung
suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com - Sat Lantas Polres Klungkung dibawah pimpinan AKP Taufan Rizaldi, SiK. Mulai melakukan penindakan terhadap Pengemudi Truk melanggar jalur di jalan dengan tidak mengindahkan peraturan yang sudah ditentukan seperti kendaraan truck menggunakan lajur kanan yang khusus digunakan untuk kendaraan yang Berkecepatan tinggi sehingga memicu terjadinya kemacetan dan laka lantas. 

Penindakan tersebut dilaksanakan dengan tilang dan memaksa agar kendaraan truk tersebut agar keluar dari lajur kanan dan memakai lajur kiri, seperti yang banyak terjadi di Jalan Bay pass Ida Bagus Mantra. Jelas Kasat lantas Polres Klungkung, Kamis, 31/8/2017.

Menurut kasat lantas Kendaraan truk yang menggunakan lajur kanan akan membuat susah kendaraan yang berada di belakangnya untuk mendahului dan apabila harus mendahului harus menggunakan lajur kiri dan itu sangat berbahaya bagi keselamatan pengguna jalan lainnya, disamping itu juga itu sudah tidak benar, pengemudi kendaraan bermotor yang akan melewati kendaraan lain harus menggunakan lajur atau jalur sebelah kanan dari kendaraan yang harus dilewati, mempunyai jarak pandang yang bebas dan tersedia ruang yang cukup. 

Diharapkan dengan dilakukan tindakan tegas akan tercipta keamanan keselamatan ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas). Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas pengguna jalan sehingga dapat menekan angka pelanggaran dan fatalitas kecelakaan.

Kasat lantas menambahkan untuk di bulan Agustus ini jumlah pengemudi kendaraan truk yang ditindak dengan tilang sebanyak 11 pelanggar, sudah menurun bila dibandingkan dengan bulan juli sebanyak 47 pelanggar dan bulan juni sebanyak 135 pelanggar. jul/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER