Pengedar Narkoba Lintas Pulau Ditangkap

  • 30 Agustus 2017
  • 00:00 WITA
  • Klungkung
  • Dibaca: 2898 Pengunjung
suaradewata.com

Klungkung, suaradewata.com- Sat Narkoba polres Klungkung, dibawah pimpnan Kasat Reserse Narkoba AKP. I Gede Sudyatmaja, SH.MH. kembali mengamankan pelaku penyalahguna narkoba dengan tersangka Yudo Wijianarko alias Yuda, umur 28 tahun, alamat sesuai dengan KTP Jalan Krajan Utara, RT/RW. 002/002, Desa Sumber Porong, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jatim dan alamat sekarang Banjar sampalan, Desa Butu Nunggul, Kecamatan Nusa penida, Kabupaten Klungkung.

Hal tersebut disampaikan  Kasat Narkoba AKP. Gede Sudyatmaja, SH.MH. bertempat di Mapolres Klungkung,  Rabu, 30/8/2017.

Menurut  Kasat Narkoba Polres Klungkung, Tersangka Yudo Wijianarko alias Yuda ditangkap pada hari Jumat, tanggal 25 Agustus 2017, sekitar pukul 21.00 Wita,   pada saat tersangka sedang menaruh pembungkus rokok merk LA Bold warna hitam yang yang diduga didalamnya ada berisi paket narkotika jenis shabu, dilantai halaman bengkel ahhas Honda di Banjar Sampalan, Desa Batu Nunggul, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.

Seusai menaruh pembungkus rokok LA Bold warna hitam tersebut kemudian Tersangka Yudo Wijianarko alias Yuda duduk ditempat duduk yang terbuat dari beton, yang ada di depan bengkel, kurang lebih berjarak 2 meter dari pembungkus rokok tersebut.

Melihat gerak-gerik yang mencurigaklan tersebut dan ditambah informasi dari masyarakat tentang tersangka Yudo Wijianarko alias Yuda. Saat itu juga Personil Sat narkoba Polres Klungkung yang dibantu Polsek nusa penida melakukan penggeledahan badan dan barang berupa bungkus rokok yang ditaruh dilantai bengkel dengan disaksikan dua orang masyarakat Nusa Penida.

Dari penggeledahan tersebut Personil sat narkoba Polres Klungkung berhasil mengamankan dua paket Kristal bening yang diduga mengandung sediaan narkotika jenis shabu yang dibungkus plastic klip warna bening yang ada didalam bungkus rokok LA Bold, dengan berat masing-masing 0,25 gram brutto atau 0,10 gram Netto dan 0,22 gram bruto atau 0,07 gram netto, satu buah HP merk Samsung warna putih dengan nomor sim card 08533822898.

Saat ini terhadap tersangka dan barang buktinya diamankan di Mapolres Klungkung guna penyidikan lebih lanjut, terhadap  tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat  (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak 8 miliar rupiah.jul/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER