Sempat Tidak Kourum, Ranperda LPJ APBD Bangli 2016 Akhirnya Disahkan

  • 28 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3184 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com – Rapat Paripurna DPRD Bangli dengan agenda penetapan Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Kepala Daerah tentang Pelaksanaan APBD tahun 2016 menjadi Perda, sempat ngaret hingga satu setengah jam lebih, Jumat (28/07/2017). Pemicunya, lantaran tingkat kehadiran anggota dewan saat itu, belum kourum. Akibatnya, rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata baru bisa dimulai sekitar pukul 11.45 wita dengan dihadiri sebanyak 21 anggota dewan dari total jumlah anggota DPRD Bangli sebanyak 30 orang. Padahal, sesuai jadwal, rapat paripurna tersebut sejatinya akan dimulai pukul 10.00 wita.

Sementara dari pihak eksekutif, dihadiri Asisten I Sekda Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangli I Nyoman Puja mewakili Bupati beserta sejumlah pimpinan OPD. Meski sempat ngaret, secara umum pelaksanaan Rapat Paripurna berlangsung aman terkendali. Setelah melalui serangkaian proses pembahasan bersama eksekutif, DPRD Bangli akhirnya menerima dan menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli 2016 untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). Namun komisi-komisi DPRD Bangli tetap memberikan saran dan usul kepada eksekutif, salah satunya meminta Bupati Bangli untuk segera menindaklanjuti temuan yang direkomendasikan BPK RI atas laporan keuangan Pemkab Bangli 2016 paling lambat 60 hari sejak hasil pemeriksaan diserahkan.

I Ketut Suastika selaku pembicara gabungan Komisi-komisi DPRD Kabupaten Bangli menyampaikan berdasarkan beberapa pertimbangan dan musyawarah mufakat dari setiap pembahasan, maka komisi-komisi DPRD Bangli sepakat untuk menerima dan menyetujui ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Bangli 2016 untuk disahkan menjadi perda. Suastika juga menyampaikan beberapa saran dan usul dari masing-masing Komisi-komisi DPRD Bangli yang ditunjukan kepada eksekutif. “Kami meminta Bupati Bangli untuk segera menindaklanjuti hasil temuan yang direkomendasikan BPK, paling lambat 60 hari terhitung sejak diserahkannya laporan hasil pemeriksaan tersebut dari BPK RI kepada Pemkab Bangli,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga berharap agar SDM ASN di Bangli terus ditingkatkan supaya opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK yang merupakan capaian tertinggi, bisa dicapai secara berturut-turut. Selain itu, komisi-komisi DPRD Bangli juga meminta eksekutif untuk focus pada pembahasan perda mengingat perda merupakan produk hukum daerah yang sangat penting makna, arti dan tujuannya sehingga hendaknya menjadi atensi khusus kita bersama.

Sementara itu Bupati Bangli I Made Gianyar dalam pidatonya yang dibacakan Asisten I, I Nyoman Puja menyampaikan, dari beberapa catatan dan saran yang disampaikan oleh anggota dewan nantinya akan dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat kerja dewan dengan OPD terkait. “Rapat kerja itu, kita harapkan dapat menggali akar permasalahan dan mencari solusi untuk mengatasi permasalahan yang ada,” tegasnya.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER