Woww, Penghasilan Anggota Dewan Bakal Naik

  • 25 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3167 Pengunjung
suaradewata.com

Banglisuaradewata.com - Kalangan wakil rakyat tampaknya kini mulai sumbringah. Menyusul diundangkannya PP No 18  Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD tanggal 2 Juni 2017 yang mengisyaratkan adanya kenaikan penghasilan untuk para wakil rakyat ini. Pasca diundangkan tersebut, sejumlah daerah kini mulai getol dan lebih semangat untuk menggodok Ranperda tentang Hak Keuangan dan Adminitrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.

Tak kecuali, di DPRD Bangli. Tindak lanjut dari itu, pengajuan Ranperda tersebut telah dilakukan Wabup Bangli Sang Nyoman Sedana Arta mewakili Bupati Bangli dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwata didampingi Wakil Ketua Komang Carles dan Nyoman Basma, Selasa (25/07/2017) di Gedung Loka Sabha Cri Dana Diraja Lencana Kantor DPRD Bangli. Meski demikian, sesuai pantauan jalannya rapat sempat molor satu jam, dari jadwal semula pukul 13.00 wita, namun baru bisa terlaksana sekitar pukul 14.00 wita.

Dalam pidato pengantarnya, Wabub Sang Nyoman Sedana Arta menyebutkan tolak ukur dari keberhasilan DPRD menjalankan amanat rakyat, tidak lepas sumber daya manusia, intergritas dan kretebelitas pimpinan dan anggota DPRD. Untuk menunjang hal itu, perlu dilakukan koordinasi antara DPRD dan pemerintah daerah agar terjalin hubungan yang harmonis serta tidak saling mendominasi. “Peningkatan kerjasama secara kelembagaan dilaksanakan melalui keseimbangan antara mengelola dinamika politik dan menjaga stabilitas pemerinatah daerah,”katanya.

Lanjut Sedana Arta, untuk dapat berjalannya pola keseimbangan pegelolaan pemerintahan daerah, perlu ditunjang dengan kesejehteraan yang memadai sebagaimana amanah  PP No 18  Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dijelaskan juga, materi muatan peraturan daerah ini juga menata secretariat fraksi melalui penyediaan sarana, anggaran dan tenaga ahli fraksi oleh Sekretariat DPRD. “Perda ini juga akan mengatur peningatan kualitas kerja  alat kelengkapan DPRD dengan pembentukan pakar atau tim ahli alat kelengkapan DPRD,”jelasnya.

Sebelumnya  Ketua DPRD Bangli Ngakan Made Kutha Parwata menyebutkan kedudukan DPRD sebagai pejabat daerah merupakan unsur penyelenggara pemerintahan daerah, diharapkan mampu mengoptimalkan peran dan fungsinya dalam menentukan arah dan kebijakan program. Lanjut dia, untuk mendukung keberadaan DPRD sebagai representasi  masyarakat, dalam rangka penguatan fungsi, tugas dan wewenangnya di dalam penyelenggaraan pemerintahan perlu adanya pengaturan pemberian penghasilan, tunjangan kesejahteraan dan uang jasa pengabdian serta belanja penunjang kegiatan DPRD. “Karena itu Ranperda ini memiliki makna yang sangat penting. Kami mohon segenap anggota DPRD bersama eksekutif  dalam pembahasan betul-betul memperhatikan  dan mengantisipasi perkembangan kehiduan masyarakat,”katanya.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER