Dari 7 Ranperda Yang Dibahas, Ini Lima Perda Yang ‘Diketok Palu’ DPRD Bangli

  • 21 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3915 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Setelah melalui sejumlah pembahasan yang cukup alot, Sidang Paripurna DPRD Bangli, Jumat (21/07/2017), akhirnya baru berhasil menetapkan 5 Ranperda dari 7 Ranperda yang sebelumnya dibahas. Lima Ranperda yang diketok palu, yakni : (1) Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah BPR Bank Pasar Kabupaten Bangli. (2) Ranperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. (3) Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum. (4) Ranperda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol dan Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol. (5) Ranperda tentang Pembentukan dan Penghapusan Banjar Dinas dan Lingkungan.

Sedangkan Dua Ranperda yang ditunda pengesahannya lantaran masih terjadi beda pendapat antara legislative dengan eksekutif sehingga diperlukan pembahasan lanjutan. Dua Ranperda yang terpaksa ditunda, yakni Ranperda tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Ranperda tentang Ijin Usaha Industri Kecil dan Menengah.

Sidang Paripurna yang dimulai pada pukul 10.00 Wita itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, Ngakan Kutha Parwatha, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Bangli, Sang Nyoman Sedana Artha. Pada kesempatan tersebut, I Ketut Mastrem selaku pembicara pada laporan gabungan komisi DPRD Bangli, menyampaikan beberapa masukan dari 5 buah Ranperda yang nantinya akan ditetapkan menjadi Perda. Salah satunya, menyangkut tindak lanjut eksekutif agar membuatkan Perbub setelah Perda diundangkan. “Perbub tersebut perlu dibuat Bupati, untuk mengatur secara tekhnis pelaksanaan Perda tersebut sehingga sistem penyelenggaraan peraturan pemerintah daerah dapat segera terlaksana dengan baik,” jelasnya.

Disampaikan, penetapan Perda tentang pembentukan dan penghapusan banjar dinas dan lingkungan diharapkan mampu memperkuat dan memaksimalkan potensi sumber daya yang ada, agar bisa mengembangkan diri menjadi desa yang maju, mandiri, dan sejahtera. “Mengenai ditetapkannya Perda tentang Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman beralkohol, kita berharap agar pemerintah daerah melakukan pengawasan intensif terhadap pengendalian dan peredaran minuman beralkohol, serta melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang akibat dari minuman beralkohol,” bebernya.

Selanjutnya mengenai retribusi perpanjangan izin mempekerjakan tenaga asing, serta penyertaan modal kepada PDAM dan Bank Pasar dewan berharap agar eksekutif segera menyiapkan piranti pendukung untuk pelaksanaannya dan membentuk peraturan bupati sebagai tindak lanjut dari Perda yang dimaksud.

Lebih lanjut, kenapa baru 5 Ranperda yang disahkan, I Ketut Mastrem yang juga sebagai Ketua Pansus II DPRD Bangli, menjelaskan masih diperlukan pembahasan lanjutan untuk kedua Ranperda tersebut karena masih terjadi perbedaan pandangan antara eksekutif dengan legislatif. “Untuk dua ranperda yang belum disahkan, kami di Pansus II telah meminta perpanjangan waktu kepada pimpinan karena dalam pembahasan sebelumnya antara legislative dan eksekutif masih ada beda pandangan,” tegasnya.ard/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER