OKP dan Pers Maluku Dukung Perppu Pembubaran Ormas

  • 19 Juli 2017
  • 00:00 WITA
  • Nasional
  • Dibaca: 2830 Pengunjung

Ambon, suaradewata.com -Sejumlah organisasi kemasyarakatan kepemudaan serta pers di Kota Ambon, Maluku mendukung diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas). Dukungan ini disampaikan dalam  diskusi media   Bertemakan  Peran Media dan Terobosan Hukum terkait dengan Perppu No 2 Tahun 2017 Ormas yang digelar di Hotel The City kawasan Mardika Ambon, Selasa (18/7) seperti dilansir dari transmaluku.com.

Perppu ini diyakini menjadi senjata ampuh untuk menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Perppu ini juga tidak untuk membubarkan satu  Ormas saja  melainkan untuk Ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan Pancasila.

“Tentu kami sangat mendukung langkah pemerintah menerbitkan dan memberlakukan UU Nomor 2 Tahun 2017, sebagai perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Ormas. Perpu  anti Ormas ini  untuk menjaga keutuhan Indonesia yang berlandaskan Pancasila sebagai idiologi negara. Karena selama ini belum ada pengaturan- pengaturan yang lebih teknis terkait hal ini,” kata perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Maluku, Nico Okmemera dalam diskusi itu.

Diskusi sehari yang dilakukan Surat Kabar Harian Suara Maluku  bekerjasama dengan media Mimbar Rakyat.com ini  menghadirkan  tiga narasumber  yakni,   dosen IAIN Ambon, Abidin Wakano, yang juga Wakil Ketua MUI Maluku, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pattimura Ambon, Jemmy Pieters dan Pimpinan Redaksi Suara Maluku Novi Pinontoan.

Diskusi ini sengaja digelar menyikapi adanya silang pendapat atas keputusan pemerintah menerbitkan  Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Ormas ini. Diskusi ini juga untuk menyatuhkan pemahaman kalangan pemuda dan pekerja media atas lahirnya Perppu Ormas tersebut. “Perppu ini lahir bukan hanya untuk membubarkan satu Ormas saja tetapi juga terhadap Ormas manapun yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan ideologi Pancasila,” kata Abidin Wakano.

Dalam diskusi ini juga perwakilan OKP dan kalangan pekerja media di  Maluku menyepakati lima butir penting dalam menyikapi diberlakukannya Perppu Ormas. Lima poin kesepakatan itu diantaranya, menyatakan komitmen untuk mengamalkan nilai – nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan bermasyarakat,  berbangsa dan bernegara.

Perwakilan OKP dan media di Maluku juga bersepakat untuk membangun komitmen bersama tetap menjaga keutuhan NKRI. Selain itu, mereka juga menyatakan tetap menjaga harmonisasi kehidupan berbangsa dan bernegara, mendukung langkah pemerintah dalam menerbitkan Ormas mana saja  yang dalam aktivitasnya bertentangan dengan nilai – nilai Pancasila.

Perwakilan OKP Maluku  dan media juga sepakat  mendorong pemerintah pusat menjadikan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 ini sebagai Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas menjadi Undang – Undang. Kesepakatan ini ditandatangani perwakilan DPD KNPI Maluku,Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Ambon,  PWI Maluku, MMC dan perwakilan media Maluku ini akan disampaikan ke pihak-pihak  berkompeten terutama  pemerintah pusat. (TM/int/gin)


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER