Bawa Shabu, Gede Y Diamankan Polisi

  • 21 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 5430 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanansuaradewata.com - Kedapatan bawa shabu, Gede Y asal Banjar Dinas Tibubiyu Kaja Desa Tibubiu, Kecamatan Kerambitan diamankan Polres Tabanan. Gede Y Diamankan Polres Tabanan saat bawa shabu di pinggir jalan Banjar Pemenang Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Senin, (21/06/2017).

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Senin, (19/06/2017), anggota opsnal satresnarkoba Polres Tabanan melakukan penyelidikan disekitar jalan raya Banjar Pemenang Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan. Dan sekitar pukul 14.00 wita anggota opsnal melihat seorang laki-laki mengendarai sepeda motor Honda Vario didekat kantor taxi Blue Bird dan terlihat sangat mencurigakan. Selanjutnya anggota langsung memberhentikannya dan saat akan dilakukan penggeledahan, Gede Y seperti menjatuhkan pembungkus rokok jenis sampoerna mild. Selanjutnya anggota menyuruh Gede Y untuk mengmbilnya. Dan saat dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,0,29 gr brutto atau 0,10 gr netto yang dimasukan dalam potongan pipet warna biru. Pada saat diinterogasi Gede Y mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. 

Adapun barang bukti yang disita adalah 1 (satu) plastik klip berisi kristal bening diduga shabu seberat 0,0,29 gr brutto atau 0,10 gr netto yang dimasukan dalam potongan pipet warna biru dan disimpan dalam pembungkus rokok Sampoerna Mild, 1 unit Hp merk XIOMI warna putih no Simcard 0819180604400, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK 7751 HZ.                        

Kasubag Humas Polres Tabanan AKP I Putu Oka Suyasa saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan yang bersangkutan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI 35/2009 tentang narkotika. "Ya sudah ditahan, dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun penjara," ucap AKP Suyasa.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER