Polisi Ungkap Penjualan “Sex Toys” di Gianyar

  • 06 Juni 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 6646 Pengunjung
ilustrasi

Gianyar, suaradewata.com – Polres Gianyar berhasil mengungkap penjualan alat bantu sex alias “Sex Toys” dalam rangka operasi penyakit masyarakat, jajaran Polres Gianyar melakukan penggerebekan terhadap tempat penjualan “Sex Toys” milik I Ketut Sukerta (35) di Jalan Pratu Made Rampung, Gang Bija, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar. Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kanit  IV Satreskrim Polres Gianyar, Iptu AA. Alit Sudharma, SH., Senin (5/6) sekitar pukul 19.00 itu berhasil mengamankan sejumlah barang bukti alat bantu sex.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan penggerebekan terhadap penjual alat bantu sex ini berawal dari informasi masyarakat bahwa disebuah tempat milik I Ketut Sukerta (35) di Jalan Pratu Made Rampung, Gang Bija, Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar.

Polisi kemudian melakukan pengecekan segala perijinan, namun Ketut Sukerta tidak mampu menunjukkan ijin edar penjualan alat bantu sex tersebut.

Polisi kemudian mengamankan barang-barang sebagai alat bukti. Barang-barang yang berhasil diamankan polisi diantaranya 4 buah vagina center merek Pussy; 2 buah penis toys berisi vibrator; sebuah penis toys manual; 7 buah vacum penis; sebuah vagina merek Pingbutt; 5  pak Maxman.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi juga mengamankan 3 buah gel merek jee yen shu, sebuah botol penyubur sperma merek semenak; dua buah cobra oil super; 2 buah vimax oil; sebuah botol obat kuat merk handel forex.

Polisi juga mengamankan 12 pak obat pembesar alat kelamin; 3 buah cock ring; 3 pak “wortooth tooth sleeve”; 17  botol obat pembesar merek Vicmax; 4 buah kondom duri merek cryta kondom; sebuah kondom merek penis sleeve; 4 buah vibrating toys; 15 kotak obat pembesar merek hummerof thor; sebuah kotak cream pembesar payudara.

Polisi selain mengamankan perlengkapan alat bantu sex, polisi juga mengamankan obat-obatan alat vital, polisi juga sebuah tas pinggang milik pelaku. Di dalam tas pinggang itu, terdapat HP merek Oppo warna pink, buku tabungan, ATM BCA dan bukti pengiriman barang bukti melalui Pos Indonesia.

Barang bukti tersebut langsung diamankan di Polres Gianyar untuk proses hukum lebih lanjut. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER