Gelapkan Uang Arisan, Ibu Rumah Tangga Damankan Polisi

  • 19 Mei 2017
  • 00:00 WITA
  • Bangli
  • Dibaca: 3394 Pengunjung
suaradewata.com

Bangli, suaradewata.com – Lantaran melakukan tindak penggelapan, Ni Wayan M alias Bu  Asti (40) beralamat di desa Katung, Kintamani, Bangli harus berurusan dengan aparat kepolisian. Pelaku diamankan polisi, menyusul adanya laporan dari korban bernama Ni Ketut Budiasih (32) asal banjar Jaya Maruti, Kintamani. Pelaku dilaporkan karena melakukan tindak penggelapan uang arisan mencapai Rp 19 juta.

Kanit Reskrim Polsek Kintamani seijin Kapolsek Kintamani, Kompol I Putu Gunawan saat dikonfirmasi, Kamis (18/05/2017) menjelaskan, kronologis kejadian bermula pada bulan Januari 2012 pelapor ikut arisan yang diadakan terlapor. Saat itu, peserta arisan sebanyak 49 orang dan terlapor sebagai pemegang uang arisan. “Setiap bulan peserta arisan membayar sebesar Rp. 250.000,- dan pengundian juga dilakukan  sebulan sekali,” ungkapnya.

Sesuai dengan jadwal seharusnya perputaran arisan tersebut berakhir bulan Pebruari 2017. Namun, lanjut dia, sampai saat ini pelapor belum mendapatkan haknya berupa uang arisan. “Pelapor sempat beberapa kali minta uang arisan tersebut namun tidak diberikan oleh terlapor dengan alasan bahwa uang tersebut  masih dipakai oleh keluarganya,” tegas AKP. Dewa Oka.  Akibat peristiwa tersebut  pelapor mengalami kerugian  sekitar Rp.  19.000.000.

Jengkel karena uangnya, tak kunjung diserahkan sehingga Budiasih akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kintamani. Dari laporan tersebut Polsek Kintamani sudah melakukan pencarian dan langsung mengamankan pelaku. Setelah diintrogasi Bu Asti mengakui bahwa dia memang benar mengadakan arisan tersebut, dan uangnya belum bisa dibayarkan kepada pelapor karena masih dipakai keluarganya. "Saat ini pelaku telah kami amankan di Polsek Kintamani untuk pemeriksaan lebih lanjut," Dewa Oka. ard/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER