Kasus Dugaan Pemerkosaan, Sedang Pendalaman Unit PPA Polres Buleleng

  • 11 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 3870 Pengunjung
ilustrasi

Buleleng, suaradewata.com - Proses penyelidikan terkait dugaan pemerkosaan yang dialami TM (15) disebuah toko yang ada di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, yang dilakukan oleh 3 terduga pelaku yakni, Ibrahim alias Junaidi (18), Rizal Romadhon (17), dan Hilal (17), sepertinya jalan ditempat selama ditangani Polsek Gerokgak.

Untuk itu, kini kasusnya mulai ditangani oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, mulai Selasa (11/4/2017). Bahkan, korban langsung menjalani pemeriksaan secara intensif oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Selama menjalani pemeriksaan, korban TM didampingi oleh sejumlah keluarga. Korban pun sepertinya mulai sedikit tenang, selama menjalani pemeriksaan di Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng. Meski begitu, proses pemeriksaan terhadap korban, dilakukan secara tertutup.

Ayah Korban, Imam S mengatakan, pihaknya mendampingi anaknya selama menjalani pemeriksaan, hanya untuk memastikan jalannya penanganan kasus ini. "Saya mendampingi pemeriksaan yang dilakukan polisi, untuk memastikan penanganan kasus ini saja sambil dampingi anak," kata Imam, saat menunggu anaknya menjalani pemeriksaan di Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Kasubag Humas Polres Buleleng, AKP Nyoman Suartika mengatakan, proses penanganan terhadap kasus dugaan pemerkosaan, saat ini dilakukan oleh Unit IV PPA Satreskrim Polres Buleleng, setelah proses penanganan kasusnya ini, sudah dilimpahkan oleh Polsek Gerokgak.

"Saat ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buleleng, setelah dilimpahkan dari Polsek Gerokgak, ini untuk memudahkan proses sambil mengumpulkan keterangan korban maupun saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada," kata Suartika, di Mapolres Buleleng.

Sementara tiga orang terduga pelaku, yang berasal dari Desa Pejarakan kini telah dibebaskan polisi. Sebab, saat ini masih belum ada bukti yang menguatkan perbuatan dugaan pemerkosaan tersebut. Meski begitu, ketiganya tetap melakukan wajib lapor ke Mapolsek Gerokgak, bahkan dalam waktu dekat Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng akan memanggil pelaku untuk kembali menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya, Polsek Gerokgak mengaku masih kesulitan mengembangkan kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi di Desa Sumberkima, Kecamatan Gerokgak. Selain kesulitan bukti pendukung, penyidik Polsek Gerokgak juga masih belum bisa memeriksa saksi korban karena masih trauma dengan peristiwa yang terjadi. Untuk itu, penyidik mendatangkan pendamping korban dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Buleleng, untuk mendampingi korban dalam pemeriksaan lanjutan. rik/adi/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER