Permendag Tidak Perpanjang SIUP, di Tabanan Belum Berlaku

  • 11 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 2491 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, www.suaradewata.com - Adanya Permendag RI nomer 07/M-DAG/PER/9/2007 Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomer 36/M-DAG/PER/9/2007 tentang penertiban Surat Ijin Usaha Perdagangan (Siup) sejak 22 Pebruari 2017. Yang menyatakan untuk Siup tidak didaftar ulang kembali dan berlaku selama perusahaan perdagangan menjalankan kegiatan usaha. Namun hal tersebut belum berlaku khusus untuk di Daerah Kabupaten Tabanan, terbukti pasca terbitnya pemrendag itu, tercatat puluhan pemohon SIUP masih mendaftar ke Dinas Perijinan, pemkab Tabanan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Tabanan I Gusti Nyoman Arya Wardana mengatakan untuk SIUP masih tetap diperpanjang lima tahun sekali sesuai perda yang berlaku saat ini. Dalam Perda tersebut menyatakan perusahaan perdagangan wajib melakukan pendaftaran ulang setiap lima tahun di tempat penerbitan Siup.

"Memang setiap orang memohon SIUP memperpanjang disetiap lima tahun sekali, setiap perpanjangan itu mereka datang kesini lagi untuk daftar ulang, karena belum ada hitam diatas putih dari Pemerintah Pusat, tetap dijalankan sesuai dengan perda itu yang ada di Tabanan," ucap Arya di ruang kerjanya.

Dari data pihaknya Pemohon yang melakukan daftar ulang Siup di Kabupaten Tabanan dari awal bulan maret pasca adanya Permendag tersebut tercatat ada 37 pemohon. “Sejak awal maret hingga Senin (10/04/2017), baru terdaftar 37 pemohon, kita masih berlakukan Perda, kalau sudah ada surat edaran kita harus revisi perda dan perbub yang berkaitan dengan pengeluaran SIUP barulah nanti kita lakukan perubahan,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tabanan I.B. Made Wiryawan mengungkapkan hal yang sama. Kata dia terkait hal tersebut untuk sementara Perdanya masih berlaku dan masih menunggu surat edaran dari Kemendag keputusan menteri seperti apa bentuknya nanti. "Kalau sudah ada surat resmi akan disesuaikan dengan aturan yang lebih tinggi, dan kita masih menunggu surat dari Kemendag," ucap Wiryawan. Ang/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER