Hasil Visum Lambat, Penyelidikan Kasus Pemerkosaan Terhambat

  • 11 April 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 4493 Pengunjung
ilutrasi

Buleleng, suaradewata.com - Kasus dugaan pemerkosaan yang dialami TM (17) oleh tiga pelaku yakni, Ibrahim, Rizal, dan Hilal, hingga saat ini masih terus dalam penyelidikan, bahkan terkesan jalan ditempat. Pasalnya, kasus ini masih belum menemukan kejelasan. Kini, polisi masih menunggu hasil visum yang dikeluarkan pihak Rumah Sakit. Bahkan, pihak rumah sakit, kini terkesan lambat mengeluarkan hasil visum.

Seizin Kapolres Sukawijaya, Kapolsek Gerokgak, Kompol. Gusti Alit Putra mengatakan, sudah empat hari pihaknya menunggu hasil visum. Namun, pihak rumah sakit RSUD Buleleng belum mengeluarkan. Ia pun mengaku, tidak mengerti kenapa pihak rumah sakit belum memberikan hasil visum tersebut.

"Setiap hari padahal anggota penyidik menjemput ke rumah sakit. Tadi saja, anggota kami kembali rumah sakit namun gagal mendapatkan hasil visum tersebut dengan alasan dibawa dokter. Makanya, kami sekarang masih kesulitan untuk mengembangkan kasus ini, mengingat bukti pendukung tidak lengkap," kata Alit Putra, Senin (10/4/2017).

Sementara, dari hasil penelusuran, diketahui korban TM ternyata masih berumur 15 tahun. Hal ini diungkapkan langsung ayah TM, Imam S. "Anak saya hanya baru tamat SMP dan masih berusia 15 tahun," tutur Imam S.

Sementra TM hingga saat ini masih syok dan masih menutup diri. Ia masih enggan bersedia secara terbuka untuk  berkomunikasi dengan orang luar. "Bram (Ibrahim, red) yang duluan gituin saya, baru temannya," ucapan singkat yang terlontar dari korban.

Sementara ibu korban mengaku, yang pertama mendatangi korban usai ditelepon bos tempat anaknya bekeraja. Ia pun mengakui, sudah melihat anaknya dalam kondisi ketakutan dengan mengenakan celana compang camping. "Saya melihat anak saya, dalam kondisi ketakutan dan suara musik disetel dengan keras. Saya heran, kenapa mereka dibebaskan. Kami menuntut keadilan," ucap ibu korban.

Menyikapi hal itu, Kapolsek Alit Putra menegaskan, pihaknya sudah menjalankan tugasnya sesuai prosedur, menangani kasus dugaan pemerkosaan ini. "Kami sangat hati-hati mengangani kasus ini, jangan sampai menjadi boomerang buat polisi. Kalau terkait dibebaskannya pelaku, kami tidak punya alasan hukum untuk menahan ketiga pelaku," kilah Alit Putra.

Sementara rencana untuk meminta ketarangan korban dengan didampingi dari Dinas PPKBPP-PA Buleleng, kata Alit Putra, batal dilakukan. "Korban mengaku sedang tidak sehat, makanya pemeriksaan hari ini batal dilakukan. Hanya saja pihak PPKBP-PA sudah datang ke rumah korban," pungkasnya. rik/adi/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER