Kasus BKK 200 juta di Candi Kuning Ditingkatkan Statusnya

  • 31 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4021 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com– Kasus dugaan penyimpangan penggunaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali sebesar 200 juta di Desa Pekraman Candi Kuning terus didalami. Bahkan Kejaksaan kini meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Itu artinya dalam waktu dekat kasus ini akan digeber untuk mengetahui siapa yang bertanggungjawab dibalik kasus ini.

Kasipidsus Kejaksaan Tabanan IB. Alit Ambara Pidada saat dikonfirmasi tidak menampik adanya peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan tersebut. Kata dia dari hasil penyelidikan yang dilakukan pihaknya kuat diduga dalam kasus ini ada peristiwa pidana dan ada bukti permulaan yang cukup untuk ditingkatkan statusnya. “Hasil expose kasus beberapa waktu lalu disimpulkan telah ada peristiwa pidana dan ada bukti permulaan yang cukup kasus ini untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan,”tegasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa pada tahun 2015 lalu Desa Candi kuning mendapatkan dana BKK sebesar 1,2 milyar dari provinsi. Jumlah dana tersebut tersebar dibeberapa tempat dengan jumlah yang bervariasi. Setidaknya ada 9 penerima bantuan BKK yang masuk ke Candi Kuning pada tahun 2015 lalu salah satunya desa pekrama Candi Kuning.

Baca : http://suaradewata.com/read/2017/03/30/201703300003/Diduga-Ada-Penyimpangan-Kejaksaan-Usut-BKK-Provinsi-di-Candi-Kuning.html

Terkait kronologis kasus ini menurut Kasipidsus IB. Alit Ambara, berawal pada Maret 2014 Bendesa Adat Desa Pekraman Candi Kuning I Made Susila Putra mengajukan proposal bantuan BKK untuk kegiatan pasraman anak-anak dan ngenteg linggih di Pura Desa dan Puseh Desa Pekraman Candi Kuning. Dana tersebut cair pada Nopember 2015 sebesar 200 juta. “Dana BKK itu cair totalnya 1,2 milyar ke rekening Desa Candi Kuning, selanjutnya di salurkan ke rekening masing-masing desa pekraman dan subak abian penerima bantuan BKK dan Desa Pekraman mendapatkan dana 200 juta,” bebernya. Masalah muncul lantaran awalnya bantuan di Desa Pekraman Candi Kuning tidak ada laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BKK tersebut. “Bahkan pihak prebekel sempat meminta laporan pertanggungjawaban secara lisan dan surat namun tidak kunjung ada sampai akhirnya pada Desember 2016 lalu bendesa adat Candi Kuning baru memberikan laporan pertanggungjawaban,” ucapnya. Namun kata dia laporan pertanggungjawaban itu tidak sesuai dengan peruntukan di dalam proposal. Atas hal itu pihak kejaksaan meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan. “Iya kita lihat perkembangannya nanti, yang jelas saat ini kasusnya sudah kita tingkatkan dari penyelidikan ketahap penyidikan,” tegas Alit Ambara. Tim/gin


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER