Maraknya Gabah Yang Hilang, Akhirnya Pelaku Berhasil Ditangkap Polisi

  • 12 Maret 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 6334 Pengunjung
suaradewata

Tabanansuaradewata.com - Maraknya pencurian gabah diseputaran wilayah hukum Kabupaten Tabanan. Akhirnya pelaku pencuri gabah tersebut berhasil ditangkap Jajaran Polres Tabanan di Banjar Kubon Tingguh Desa Denbantas, Kecamatan Tabanan sekitar pukul 09.00 wita, Jumat, (10/03/2017). 

Seperti berita pada suaradewata.com/read/2017/03/11/201703110001/Pelaku-Pencurian-Gabah-Sempat-Ngaku-Warga-Setempat.html, yang membuat heboh warga setempat atas pengakuan pelaku yang sebelumnya mengaku warga dari Desa setempat. menurut informasi yang berhasil dihimpun, identitas pelaku yakni KEG, 18, MYP, 20 dan PTAS, 20 yang berasal dari salah satu Kecamatan di Penebel. 

Kronologis yang berhasil dihimpun, dengan maraknya laporan pencurian Gabah/Padi di seputaran Wilayah hukum Kabupaten Tabanan. Kanit 1 Idik Satreskrim  Polres tabanan bersama team Opsnal melaksanakan lidik dilapangan. Selanjutnya pada hari Jumat, (10/03/2017), sekitar pukul 08.00 wita team Opsnal berhasil mengamankan satu orang Pelaku KEG.Selanjutnya team berhasil mengamankan dua pelaku lainya yakni MYP dan PTAS serta barang bukti maupun sarana yang di gunakan. Dari Introgasi sementara ke tiga pelaku mengaku pernah melakukan pencurian Gabah/Padi sebanyak empat kali dan mencuri kelapa sebanyak 3 kali. Dengan motif, pelaku melakukan pencurian Gabah/Padi di beberapa tempat di Wilayah hukum Tabanan  dengan cara melakukan survei terlebih dahulu. Pelaku pun menyewa mobil dan selanjutnya secara bersama-sama mengambil gabah/Padi tersebut. Dan di jual di beberapa tempat di seputaran Tabanan.

Adapun barang bukti yang disita yakni :

1. 13 ( tiga belas  ) Karung Gabah / Padi.

2. 1 ( satu ) unit Kendaraan Toyota Avanza warna Kuning metalik No. Pol DK 1219 IZ.

3. 1 ( satu ) unit Daihatsu Xenia warna putih No. Pol 751 GM.

4. 1 ( satu ) unit Suzuki Splash warna hitam No. Pol 1660 GX.

5. 40 ( empat puluh ) buah karung kosong.

6. 1 ( satu ) buah terpal warna coklat tua. 

Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Yanna Djayawidya saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dan untuk pelaku pencuri gabah tersebut sudah ditahan di Polres Tabanan. "Ya benar, pelaku sudah ditahan di Polres Tabanan, dan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap AKP Djayawidya.ang/aga


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER