Reskrim Polres Gianyar Amankan Spesialis Pencuri Burung

  • 22 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Gianyar
  • Dibaca: 20214 Pengunjung
istimewa

Gianyar, suaradewata.com – I WY PTR alias Semprul (19) asal Banjar Tegalingggah, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, diringkus tim buser dari Sat Reskrim Polres Gianyar karena telah melakukan pencurian burung di beberapa tempat di Gianyar.

Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Marzel Doni SIK menerangkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh unit buser berdasarkan laporan I Made Nur Sukadana asal Bitra, Gianyar, yang kehilangan burungnya, pelaku pencurian mengarah ke tersangka I WY PTR alias Semprul (19). Unit buser pun langsung meringkus Semprul dirumahnya di Banjar Tegalinggah, Desa Bedulu, Blahbatuh pada hari Selasa (21/2).

Setelah dilakukan interogasi, Semprul mengakui telah melakukan pencurian burung di rumah I Made Nur Sukadana pada bulan Desember 2016, namun pelaku lupa tanggalnya. “Pelaku serta barang bukti sebuah sangkar burung, seekor burung murai Lampung, 1 unit sepeda motor Honda Vario dan lainnya, langsung kami amankan ke Mapolres Gianyar,” jelas AKP Marzel.

Dari hasil pengembangan, Semprul ternyata telah melakukan pencurian di beberapa TKP seputaran Gianyar. Diantaranya, mencuri burung jalak suren di Sukawati, mencuri 3 ekor burung diwil di Semebaung, Blahbatuh, mencuri burung becica (kacer) di selatan RS Sanjiwani Gianyar, mencuri beras di Mas, Ubud dan mencuri sebuah tabung gas 12kg di Ubud.

“Pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dipidana penjara paling lama 7 tahun,” ujar Kasat Reskrim. gus/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER