Makelar Gelapkan Mobil Untuk Jaminan Pinjam Uang

  • 08 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Tabanan
  • Dibaca: 4381 Pengunjung
suaradewata.com

Tabanan, suaradewata.com - Gelapkan mobil Feroza DK 584 JK milik I Wayan Bagia, 45, Banjar Tundak, Desa Mekarsari, Kecamatan Baturiti sejak, Jumat, (16/10/2016). Seorang makelar yakni I Ketut Yuda Pramana, 33, Banjar Pekilen, Desa Selanbawak, Kecamatan Marga dilaporkan dan langsung ditahan Polisi. 

Informasi yang berhasil dihimpun, pada hari Jumat, (16/10/2016), Wayan Bagia menyerahkan mobil Feroza DK 584 JK miliknya kepada Ketut Yuda sebagai makelar. Dengan maksud untuk membantu menjualkan mobil milik Wayan Bagia. Setelah ditunggu sampai berbulan - bulan, Wayan Bagia menanyakan hasil penjualan mobil tersebut kepada Ketut Yuda. Dan Ketut Yuda menyuruh Wayan Bagia untuk menunggunya dan apabila sudah terjual. Uang penjualan mobil akan diserahkan kepada Wayan Bagia. 

Sampai lama menunggu, Ketut Yuda tidak ada menyerahkan uang penjualan mobil milik Wayan Bagia. Hal tersebut akhirnya membuat Wayan Bagia melaporkan ke Polsek Baturiti dan setelah Ketut Yuda diamankan. Ternyata mobil Wayan Bagia telah dijadikan jaminan pinjam uang oleh Ketut Yuda. Kepada orang lain tanpa sepengetahuan Wayan Bagia.

Kapolsek Baturiti Kompol I Gede Made Surya Atmaja saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Dan mengatakan Akibat kejadian tersebut Wayan Bagia merasa dirugikan sekitar Rp. 65 juta.  "Ya benar, kejadiannya tanggal 16 Oktober 2016, dan dilaporkan ke Polsek hari Minggu 5 Februari 2017, pelaku yang menggadaikan mobil itu sudah ditahan dan diancam pasal 372 tentang penggelapan," ucap Kompol Surya. ang/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER