Transaksi Narkoba, 2 Remaja Wanita dan 1 Pria Diamankan

  • 06 Februari 2017
  • 00:00 WITA
  • Buleleng
  • Dibaca: 5578 Pengunjung
istimewa

Buleleng, suaradewata.com - Dua gadis yang masih belia, Kadek Melani alias Melan (19) warga Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, Buleleng, dan Gusti Ayu Made Mawati alias Ayu (19) warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng, terpaksa harus berurusan Polisi.

Mereka ditangkap karena terlibat transaksi narkoba dan pesta narkoba. Selain kedua gadis cantik itu, juga diamankan Gusti Kadek Joni Eka Putra (30) warga Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, Kecamatan Seririt, Buleleng, disaat waktu yang bersamaan, Kamis (2/2) lalu pukul 00.30 wita.

Penangkapan ini berawal dari anggota yang menerima laporan ada transaksi Narkoba di Banjar Dinas Kajanan, Desa Ringdikit, dikediaman Ayu dan Joni Eka. Dari laporan itu, polisi langsung menuju ke lokasi.

Melan yang saat itu menginap dikediaman Ayu, langsung digrebeg dan ditemukan narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,64 gram, dibawah tempat duduk Melan. Saat diintrogasi Melan mengaku, barang itu diperoleh dengan memesannya dari Joni Eka melalui Ayu dengan harga Rp1,8 juta.

Dari keterangan Melan itu anggota langsung menggledah Ayu, dan ditemukan sabu-sabu seberat 0,31 gram disimpan didalam dompetnya, yang merupakan sisa dari barang yang dibeli Melan.

Sedangkan Joni Eka, saat digrebeg dirumah itu sempat melemparkan sesuatu keluar rumah lewat jendela kamar. Anggota yang mencari akhirnya menemukan barang yang dilempar tersebut, setelah dicek ternyata berisi narkoba jenis sabu-sabu seberat 3,89 gram.

"Barang ini didapat Melan dari pelaku JEP (Joni Eka, red), melalui Ayu. Mereka bertiga ini ditangkap saat melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu dan pesta narkoba jenis sabu-sabu," ungkap Kasat Res Narkoba Polres Buleleng, AKP. Ketut Adnyana TJ, Senin (6/2).

Seizin Kapolres Sukawijaya, Adnyana TJ menjelaskan, ketiganya kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Buleleng. "Ketiga Pelaku beserta barang bukti, termasuk uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp 1,8 juta, masih kami amankan untuk penyidikan," jelas Adnyana TJ.

Akibat perbuatannya, kini ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara. shs/adi/ari


TAGS :

Komentar

FACEBOOK

TWITTER